SUMENEP, beritadata.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep hingga kini tak kunjung kelar. Padahal, kasus tersebut sudah menggelinding di meja sidang sejak tahun 2015 silam.
Dimana, penanganan kasus yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Sumenep sebesar 4.5 miliar itu bak film serial. Terus bersambung tak kunjung usai.
Ironisnya pula, meski Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka yakni Imam Mahmudi dan Muhsi Alqodri, nyatanya kasus ini tetap jalan di tempat.
Pergantian 8 Kapolres Kota keris seolah tak memiliki pengaruh apa-apa dalam penanganan kasus tersebut. Klarifikasi yang disampaikan masih dengan kondisi yang sama, yakni kurang lengkapnya berkas kasus itu.
Sehingga, antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Sumenep terksean saling lempar berkas, alias pelimpahan P-18 serta P-19.
“Berkas itu sudah kami lengkapi, tapi dikembalikan lagi ke Polres, sebab dinilai belum sempurna oleh Kejari” ucap Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Faried Yusuf, Selasa (13/7/21).
Ia menerangkan, berkas tahap pertama telah disampaikan kepada pihak Kejari Sumenep. Kemudian saat diteliti kembali, Kejari Sumenep ternyata menilai masih ada beberapa item yang dinilai kurang. Sebab itu dikembalikan lagi kepada Polres Sumenep.
“Jadi dikembalikan oleh Kejari dan kita lengkapi lagi. Setelah kita lengkapi, akan dikembalikan lagi kesana. Tapi ternyata diteliti ada yang kurang lagi, dan dilimpahkan lagi ke kita oleh Kejari,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, Kejari Sumenep mengembalikan berkas itu ke pihak Polres pada tanggal 5 Juli 2021 kemarin. Saat ini, menurutnya, berkas tersebut telah berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Sumenep.
“Saat ini kita akan melengkapi petunjuk dari Jaksa, kalau nggak salah ada 20 item yang akan kita lengkapi,” jelasnya.
Ditanya soal target kasus yang menahun tak kelar-kelar, Yusup tak berharap banyak. Dirinya juga belum bisa memastikan sampai kapan kasus itu akan berlanjut.
“Kalau bicara sempurna harapan kami tentunya bisa sempurna. Tapi sempurna atau tidaknya itu ada di pihak eksternal, dalam hal ini Kejari bukan dari kami. Tugas kami hanya melengkapi pentunjuk dari Jaksa saja,” tutur dia.
“Kalau berbicara target secepatnya kita akan kirim kesana. Kita bersama pak Kanit maunya cepat selesai. Tapi kan tidak mudah membalikkan telapak tangan terkait kasus itu. Perlu perjuangan harus kita lalui,” tambahnya.
Dia hanya menilai, jika permintaan Kejari Sumenep terkait kurangnya berkas kasus itu terus akan dilengkapi.
“Akan kami usahakan penuhi, sebelum nantinya kami serahkan lagi ke Kejari. Ketika Jaksa mengatakan sudah sempurna, berarti kita siap melaksanakan tahap dua, yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka,” timpalnya.
Sementara terkait poin-poin berkas yang dikembalikan Kejari ke pihak Polres lagi, Yusup mengarahkan, agar bisa dikonfirmasi ke pihak Kejari Sumenep.
“Untuk poin-poinnya bisa langsung menanyakan ke pihak Kejari. Karena petunjuknya kan dari sana. Jangan sampai kita menyampaikan salah persepsi. Kecuali kalau yang butuh pentunjuk saya, pasti tak kasih tahu,” imbuhnya.
Disisi lain, Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi mengatakan, berkas kasus tersebut telah diterimanya. Namun bukan tanggal 19 Mei 2021, akan tetapi berkas Tipikor Dinkes baru masuk hari Senin, tepatnya tanggal 21 Juni 2021 lalu.
“Bahkan lebih dulu berkas yang kasus olah tangkap tangan (OTT),” ujar Novan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Novan menjelaskan, saat ini tengah mempelajari berkas kasus tersebut. Dirinya mengaku, memiliki kesempatan 14 hari kerja untuk memeriksa berkas dugaan Tipikor gedung Dinkes tersebut.
“Saat ini sedang kami pelajari, waktu kita 14 hari kerja, terhitung mulai hari Senin kemarin, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 138,” tutupnya. (Zn)
Leave a Comment