SUMENEP, beritadata.id – Gejolak politik di kalangan masyarakat bawah Kabupaten Sumenep saban hari kian mendidih. Pasalnya, sebentar lagi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan dihelat. Tepatnya pada 8 Juli mendatang.
Tak terkecuali Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan. Dimana, tahun ini Desa tersebut ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkades serentak.
Lazimnya, dalam pemilihan calon Kepala Desa di setiap daerah, para calon kades (Cakades) di dominasi dari putra daerah setempat. Namun, hal itu tidak berlaku di Desa Larangan Perreng.
Dimana, dari enam orang Cakades, empat orang diantaranya berasal dari luar daerah. Sehingga, kondisi itu menyulut emosi kalangan pemuda desa setempat.
Tokoh muda Desa Larangan Perreng M Ridwan mengaku, pihaknya sangat kecewa dengan keadaan Bursa pencalonan kepala desa tempat ia lahir. Sebab, para Cakadesnya kebanyakan impor dari luar.
Ia menduga, adanya empat orang Cakades dari luar daerah memang disengaja. Alias didalangi oleh oknum. Supaya, Cakades yang diinginkan masyarakat gugur di penyaringan skoring.
“Kalau memang hanya untuk skoring kenapa harus mendatangkan dari luar daerah,” ujar dia kecewa, Kamis (27/5/2021).
Selain itu ia menilai, kesengajaan melebihi batas maksimal bursa pencalonan Cakades menurutnya mencederai Demokrasi. Sebab, apabila calon yang benar-benar diinginkan masyarakat gugur hanya gara-gara penilaian skoring, maka hal itu tentu saja membuat masyarakat malas datang ke tempat pencoblosan (Golput).
“Yang pantas dan diinginkan tak punya kesempatan, jelas ini mencederai demokrasi,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, manakala kondisi ini dibiarkan, sudah pasti tidak akan menghasilkan pemimpin yang baik untuk masa depan desanya.
“Kalau seperti ini, masyarakat tidak menjamin apa dan bagaimana nanti akhirnya. Yang jelas kami sangat kecewa yang jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pilkades Desa Larangan Perreng, Sanusi irit bicara saat dihubungi media. Pihaknya beralasan masih ada rapat perihal kondisi tersebut.
“Masih rapat. Masih ada di ruangan,” tukasnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana tertuang di Form 39 halaman 95 disebutkan seleksi tambahan skoring dilakukan dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari lima orang.
Kriterianya antara lain yakni, pengalaman di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ujian kepemimpinan. (Zn)
Leave a Comment