SUMENEP, beritadata.id – Pemilihan hingga pelantikan Kepala Desa terpilih dalam Pilkades Serentak 2019 lalu, khususnya Pilkades Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Hal itu ditegaskan Mohammad Siddik, SH kuasa hukum dari Ghazali (Kades Matanair nonaktif), kepada sejumlah media.
Menurutnya, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Bupati Sumenep sudah melaksanakan putusan yang telah ditetapkan, termasuk mencabut penetapan kepala Desa terpilih.
“Namun yang perlu dipahami, terkait pelantikan, bupati tidak bisa serta merta melantik tanpa melalui usulan BPD sesuai Perbup yang ada,” kata Mohammad Siddik, SH.
Dalam realisasinya, lanjut Siddik, ternyata BPD setempat tidak mengusulkan Achmad Rasidi untuk dilantik. “Tanpa usulan BPD, bupati tidak bisa melantik,” tegasnya.
Jika publik melihat kasus tersebut secara jernih, justru yang merasa terdholimi adalah Ghazali, karena hasil penghitungan suara saat melaksanakan pilkades merupakan calon peraih suara terbanyak.
“Klien kami justru yang merasa terdholimi, karena yang menang kan Ghazali, dalam pelaksanaannya tidak ada satupun yang dilanggar,” urainya.
Konteks yang perlu digarisbawahi, sejauh penetapan pemenang dalam amar putusan tidak dicabut, sejatinya Bupati punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali Ghazali sebagai calon Kepala Desa Matanair yang meraih suara terbanyak.
“Dipertimbangkan hakimnya, juga nyata-nyata tidak dicabut oleh hakim. Sehingga menurut hemat kami, penetapan BPD yang diusulkan saat itu masih sah secara hukum,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku menghormati atas keputusan Bupati Sumenep yang tidak berpihak kepada salah satu kubu yang sedang bersengketa.
“Bupati kan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai atasannya, keputusan menonaktifkan kades terpilih dan tidak melantik Achmad Rasidi sudah tepat, tidak berat sebelah. Bupati tidak melanggar, tidak ingkar janji, termasuk tidak membohongi rakyat,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.
Putusan tersebut dituangkan pada poin ke-4 yang isinya, “Mewajibkan tergugat (Bupati Sumenep) agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru Sumenep, periode 2019-2025,” (Zn)
Leave a Comment