SUMENEP, beritadata.id – Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Kabupaten Sumenep mulai tenggelam.
Padahal, kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan. Bahkan, di media sosial (Medsos) seperti Instagram dan Facebook begitu santer disiarkan.
Puncak dari mencuatnya kasus tersebut terjadi di bulan November tahun 2020 lalu. Tepatnya di hari kesembilan bulan itu.
Pecah aksi demonstrasi sejumlah aktivis mahasiswa bertelanjang dada digedung pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Sejumlah aktivis Mahasiswa itu mempertanyakan komitmen Pemkab Sumenep dalam memelihara lingkungan. Sebab, limbah tambak udang dinilai telah merusak alam.
Ujung dari persoalan pencemaran lingkungan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep berjanji mengambil tindakan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi dimana tambak udang beroperasi. Serta melakukan uji laboratorium limbah tambak.
Namun hingga kini, hasil Sidak dari tim DLH Sumenep itu nihil. Bahkan, jumlah tambak udang tak berizin yang tersebar di wilayah pesisir Kecamatan Batang-Batang dan Kecamatan Dungkek itu tetap tak diketahui pasti.
Ironisnya lagi, hasil uji lab limbah tambak tersebut tidak bisa dipublikasi. Dimana, keterbukaan hasil uji lab limbah tambak udang sudah ada regulasi yang mengatur dari kementerian lingkungan hidup.
Demikian disampaikan Plt Kepala DLH Sumenep Ernawan Utomo, Rabu (27/1/21).
“Dalam aturan itu disebutkan, hasil Lab tidak bisa disampaikan secara umum ke publik sesuai dengan Permen Nomor 23, tahun 2020,” terangnya.
Ernawan Utomo menyebutkan, tambak udang yang memiliki izin operasional di Sumenep hanya ada dua. Yaitu PT Lombang Sejahtera dan PT Darwin.
“Tugas kami di DLH hanya melakukan pengawasan bagi tambak yang berizin,” ujarnya.
Kini, kasus kerusakan lingkungan akibat keberadaan tambak udang sudah ditinggalkan. Padahal, aktivitas tambak terus berjalan. Artinya, limbah dari hasil produksi tambak tersebut tetap mengalir.
Salah seorang warga Desa Lombang, Nelya (24) mengatakan, limbah tambak udang kebanyakan dibuang ke laut.
“Setahu saya limbahnya dialirkan ke laut, sebagai penduduk Desa Lombang saya merasa turut prihatin akibat kondisi pencemaran lingkungan itu,” urainya.
Dengan maraknya aktivitas tambak udang dan dampak yang ditimbulkan. Komitmen Pemkab Sumenep dalam memelihara lingkungan patut di pertanyakan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Zn)
Leave a Comment