Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Sumenep

Sekwan DPRD Sumenep Jawab Pesimisme Publik soal Rekruitmen TA

SUMENEP, beritadata.id – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Sumenep Yanuar Yudha Bachtiar merespon keraguan publik terkait rekruitmen Tenaga Ahli DPRD yang sempat menjadi wacana beberapa pekan belakangan ini.

Hal ini ia sampaikan setelah muncul pesimisme publik yang ramai diberitakan diberbagai media soal rekruitmen TA yang terancam gagal karena terhalang regulasi PP No 18 Tahun 2017.

Regulasi itu tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyebutkan bahwa TA atau kelompok pakar hanya diperuntukkan untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi saja.

Yanuar Yudha Bachtiar mengungkapkan, ide untuk merekrut TA sebetulnya lahir dari bincang-bincang dan diskusi santai bersama sejumlah anggota dewan di periode sebelumnya. 

Dalam diskusi itu keberadaan TA ini dirasa sangat penting untuk membantu dan menunjang tugas-tugas kedewananan. Hanya saja saat itu belum mengetahui bahwa ternyata dalam hal ini ada regulasi yang mengatur.

“Waktu itu ya diskusi santai bersama, hingga pada akhirnya wacana ini muncul,” ungkapnya. Sabtu 15 Februari 2025.

Meski pesismisme publik sudah terbangun, pihaknya yakin masih ada peluang untuk mewujudkan wacana ini. Pasalnya, setelah mempelajari regulasinya ia menemukan formulasi bangaimana rekruitmen TA ini dapat diwujudkan, yakni melalui Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam regulasi itu meski kemungkinannya sangat kecil.

Yudha menyebut, bahwa rekruitmen Kelompok Pakar ini bisa dilakukan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi, Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi. Dimana, di masing-masing AKD itu dapat merekrut maksimal tiga orang Kelompok Pakar atau di bawahnya.

“Memang kemungkinannya sangat kecil untuk bisa terealisasi karena selain regulasinya memang tidak mengatur untuk 1 orang per anggota DPRD, juga dari sisi anggaran tidak memungkinkan mengingat adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 yang semangatnya efisiensi,” urainya.

“Tapi kembali lagi ke Pemerintah Daerah, secara regulasi sudah ada pandangan, kalau disetujui sangat mungkin bisa terwujud, jadi wacana ini tidak lain hanya untuk DPRD yang lebih baik,” pungkasnya. (*/zn)

Leave a Comment