BANGKALAN, beritadata.id – Calon Bupati (Cabup) Bangkalan nomor urut 02 Mathur Husyairi dilaporkan oleh 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bangkalan ke Bawaslu, Kamis (31/10/2024).
Laporan itu menyusul atas pernyataan Mathur di media sosial yang menyebut 44 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bangkalan telah menjual kursi legislatifnya.
Bahkan kata Mathur harga kursi sebagai tiket dukungan dalam Pilkada Bangkalan tahun 2024 tersebut adalah Rp500 juta per kursi.
Mathur juga mengkritik dan mempertanyakan loyalitas anggota DPRD Bangkalan terhadap masyarakat. “Saat Pemilu datang, mereka mengemis minta dukungan. Setelah dapat kursi, kursinya dijual,” ujar Mathur dalam video di salah satu akun TikTok tersebut.
Tentu saja pernyataan kontroversial dari Mathur tersebut memantik respon tegas dari beberapa anggota legislatif Kabupaten Bangkalan.
Mereka melaporkan Mathur ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pidana Pemilu. H Fatkhurrahman dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa pernyataan Mathur tersebut adalah fitnah.
“Kami datang bersama-sama teman-teman fraksi yang diwakili oleh pimpinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini ke Bawaslu,” ujar pria yang akrab disapa Jih Kur itu.
Pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga menjelaskan bahwa rekomendasi untuk Pilkada Bangkalan adalah urusan partai di tingkat pusat.
“Kami tidak pernah menjual kursi kami, urusan rekomendasi adalah urusan partai di pusat,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 7 fraksi DPRD Bangkalan.
“Kami akan segera merapatkan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menentukan apakah laporan ini termasuk pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Waktu kami sesuai aturan hanya lima hari. Artinya dalam waktu lima hari harus ada keputusan,” tuturnya. (Red)
Leave a Comment