BANGKALAN. beritadata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan kembali melakukan operasi pemberangkatan rokok ilegal. Setelah sebelumnya instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menyasar Pasar Tanah Merah, hari ini Kamis (14/3/2024) Satpol PP pindah ke Pasar Tragah dan Pasar Kwanyar. Di dua pasar ini Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai itu berhasil mengamankan kurang lebih 100 bungkus rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merk. Seperti biasa, sasaran operasi adalah toko-toko besar disekitar Pasar. Sementara pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP). Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto mengatakan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal pihaknya tetap mengutamakan tindak persuasif. Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal hanya diberikan pembinaan dan sanksi ringan. “Kita akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Selanjutnya kita masih menunggu informasi,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa rokok yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Ia berjanji kedepan akan terus melakukan operasi serupa sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada. “Semoga kita mendapat dukungan dari semua terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” imbaunya. Menurut Rudi, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling bnyak 10 kali. “Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal. Jadi mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment