Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Satpol PP Bangkalan Kembali Gelar Operasi Rokok Ilegal, Pasar Sepuluh dan Klampis Jadi Sasaran

BANGKALANberitadata.id – Petugas Gabungan dari Satpol PP, Kejari, Kodim, Subdenpom, Polres dan Bea Cukai di Kabupaten Bangkalan terus melakukan operasi peredaran rokok ilegal secara maraton. Sasaran operasi tetap pasar, kali ini giliran Pasar Sepuluh dan Pasar Klampis, Seni (18/3/2024).

Kepala Satpol PP Bangkalan Rudianto meminta petugas untuk melakukan pendekatan secara persuasif saat melaksanakan operasi. Pendekatan persuasif sangat penting dilakukan untuk menghindari gesekan antara pedagang dengan petugas.

“Saya tetap tekankan agar petugas tetap soft atau persuasif, jangan sampai ada gesekan apalagi kekerasan saat operasi,” ujarnya.

Di dua pasar ini Tim Gabungan berhasil mengamankan kurang lebih 150 bungkus rokok tanpa cukai atau rokok ilegal berbagai merk.

Sementara pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan menandatangani Surat Bukti Penindakan (SBP) serta diberikan pembinaan dan sanksi ringan.

“Kita akan terus menyisir daerah-daerah yang berpotensi menjadi tempat beredarnya rokok ilegal. Selanjutnya kita masih menunggu informasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rokok yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dan nantinya akan dimusnahkan. Ia berjanji kedepan akan terus melakukan operasi serupa sampai rokok ilegal benar-benar tidak ada.

“Semoga kita mendapat dukungan dari semua terutama dari masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal,” imbaunya.

Menurut Rudi, ancaman hukuman bagi yang melanggar tidak main-main, yaitu hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali.

“Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39, Tahun 2007, Pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal. Jadi mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment