BANGKALAN, beritadata.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan terus melakukan upaya dalam pemberantasan rokok ilegal di Kota Dzikir dan Sholawat. Selain melakukan operasi ke pasar-pasar, Satpol PP juga melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Seperti pada Senin (4/3/2024), Satpol PP Kabupaten Bangkalan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Bangkalan di Kantor Kecamatan Blega.
Audien kegiatan dengan tersebut adalah Mahasiswa, Pelaku Usaha dan Karang Taruna sebanyak 55 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Mega Yoga Brata dari Bea Cukai Madura, Opriyanto dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan dan M Hasbullah Seketaris Satpol PP Bangkalan.
M Hasbullah Sekretaris Satpol PP Bangkalan saat membuka acara mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan Satpol PP dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan. Kata dia selain mendapatkan tugas operasi pihaknya juga diberikan kewenangan untuk melakukan sosialisasi.
“Tahun ini kita memang rutin ada beberapa kali kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan alasan memilih anak muda sebagai peserta sosialisasi karena anak muda rata-rata menjadi mempunyai semangat untuk ikut membantu mensukseskan pemberantasan rokok ilegal.
Dengan begitu ia berharap, para peserta sosialisasi yang sudah mendapatkan materi tentang pemberantasan rokok ilegal dapat mendukung atau jika memungkinkan dapat membantu penegakan aturan tentang rokok ilegal.
“Jadi harapan kita para peserta setelah ini bisa menyampaikan kepada masyarakat umum tentang bahaya atau dampak dari peredaran rokok ilegal,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Hasbul pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada unsur masyarakat lainnya yang ada di Kabupaten Bangkalan. “Jadi tidak hanya disini, setelah ini kita juga akan melakukan sosialisasi lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu Soepardi SH selaku Ketua Pelaksana acara tersebut menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melanggar Undang-undang Nokot 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 tentang Rokok Ilegal.
“Dengan tidak menggunakan rokok ilegal masyarakat secara langsung ikut membantu Pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan bangsa,” ujar pria yang juga menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangkalan tersebut. (Red)
Leave a Comment