BANGKALAN, beritadata.id – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan kembali mendatangi dan menutup paksa warung di Patemon yang tetap tidak mengindahkan surat edaran Bupati Bangkalan.
“Ada beberapa warung yang buka di Patemon. Makanya kami tutup paksa warung yang masih buka itu. Karena kami anggap warung yang buka itu tidak memperhatikan surat edaran Bupati,” ungkap Nakip, Kasi Operasi dan Pengendalian Bidang Trantibum Satpol PP Bangkalan, Rabu (28/4/2021).
Oleh karena itu Satpol PP kembali menegaskan himbauannya agar pengusaha warung makan tidak membuka disiang hari sesuai edaran Bupati Bangkalan.
Jika pengusaha warung tetap buka di siang hari, maka Satpol PP akan menutup paksa warung tersebut. Sebab, pemilik warung makan yang tetap buka di siang hari itu artinya tidak mengindahkan surat edaran Bupati Bangkalan.
“Kami himbau kembali kepada seluruh pengusaha warung agar memperhatikan surat edaran dari bapak Bupati Bangkalan, kalau masih tetap buka warung di siang hari kami dengan tegas akan menutupnya dengan paksa,” ucapnya. (Red)
Leave a Comment