SAMPANG, beritadata.id – Penerapan Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 mulai digelar. Kegiatan tahunan itu mulai dilakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang. Ada beragam pelanggaran yang bakal ditindak polisi selama berlangsungnya operasi ini.
Operasi Terpusat Patuh Semeru 2022 berlaku bagi seluruh wilayah se-Jawa Timur. Kasatlantas Polres Sampang AKP Alimuddin Nasution membenarkan hal itu. Menurutnya, selama operasi patuh berlangsung akan ada beragam sasaran pelanggaran yang bakal dipelototi polisi. “Segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan menjadi atensi dari Satlantas,” ujarnya kemarin.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Ditlantas Polri, sedikitnya ada 8 item jenis sasaran pelanggaran yang bakal ditindak. Yakni :
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Bermain smartphone
- Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
- Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas di jalan. Mengingat dalam beberapa bulan terakhir banyak terjadi kejadian Laka lantas yang akhirnya merugikan masyarakat itu sendiri. “Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati dijalan,” ujarnya.
Disamping itu, perwira dengan 3 balok emas itu menyatakan personel polisi juga akan mengintensifkan dengan kendaraan yang dilengkapi kemampuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan mobil ini deteksi pelanggaran oleh pengendara oleh pihak kepolisian semakin mudah. “Jadi imbauan kami, lengkapi kelengkapan berkendara demi keselamatan Anda,” pungkasnya. (ful)
Leave a Comment