Bangkalan Data Utama Madura Politik

Saksi Isi Formulir Keberatan Saat Penghitungan Tingkat Kecamatan Kwanyar, DPC PDI Bangkalan Lapor Bawaslu

BANGKALAN, beritadata.id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Kwanyar telah selesi dilaksanakan.

Namun, pada saat rekapitulasi di Kecamatan Kwanyar berlangsung, salah satu saksi dari PDI Perjuangan Ozal Helmi mengisi formulir keberatan.

Pengisian Keberatan yang dilakukan saksi dari PDI perjuangan tersebut bukan tanpa dasar. Ozal menduga ada kecurangan di salah satu desa. Hal itu terlihat pada C Plano Desa Gunung Siring, tepatnya di TPS 3, 4, 6, 9, dan TPS 10.

“Di TPS itu suara dari salah satu Caleg PDI Perjuangan hilang dan tidak sesuai antara CI salinan yang saya pegang dengan C Plano,” kata Ozal.

Bahkan, kata Ozal, C Plano di beberapa TPS tampak dihapus menggunakan Tipe X. Padahal, lanjut dia, di TPS salah satu Caleg PDI-P mendapatkan suara sebanyak 379.

Selain menulis formulir keberatan, Ozal juga langsung melaporkan kejadian itu ke Badan pemenang pemilu PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan 

*PDI-P Bangkalan Lapor Bawaslu*

Atas dugaan kecurangan tersebut PDI Perjuangan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan. 

DPC PDIP kabupaten Bangkalan mengutus Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat dan Badan Pemenang Pemilu untuk menyampaikan laporan.

“Ada indikasi dugaan pergeseran suara dari partai kami, ke partai lain yang kemungkinan dimuluskan oleh oknum penyelenggara ditingkat kecamatan,” kata Ahmad Hafid Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat saat melapor ke Bawaslu Senin (26/02).

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendalami dugaan pergeseran suara yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan Kabupaten Bangkalan.

“Masih diduga, masih kita kaji dulu, jika nantinya perlu kita juga akan memanggil pihak saksi dari PDIP itu,”kata dia.

Saat ini, kata Mustain, penanganan Bawaslu lebih kepada penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu dan pelangaran kode etik penyelenggara.

“Karena berkaitan dengan administrasi, jika ada kecurigaan pergeseran suara, sudah tidak memungkinkan kita untuk melakukan sidang, karena dua tiga hari ke depan sudah akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, jika memang ada indikasi pergeseran suara, maka pihaknya akan melakukan perbaikan atau pembetulan di rekapitulasi tingkat kabupaten. (*)

Leave a Comment