Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Sumenep Ajak Carok Suami Barunya

SUMENEP, beritadata.id – Gejolak api asmara telah membakar hati MS (39), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bagaimana tidak cemburu, MS melihat mantan istrinya bahagia dengan suami barunya. Akibatnya, MS gelap mata dan membacok suami baru mantan istrinya tersebut.

Pria malang yang dibacok itu bernama Matsawi (34), warga Desa Kalisangka Kecamatan kepulauan setempat.

Kejadian nahas yang menimpa Matsawi itu bermula saat pulang dari rumah mertuanya. Tepatnya pada Senin (21/03/22 ) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian, ditengah jalan, Matsawi dihadang oleh MS yang sudah menggenggam sebilah parang tepat di perkampungan Dusun Rabe, Desa Angkatan.

Melihat pria mantan suami lama istrinya di tengah jalan membawa sebilah parang tak lantas membuat Matsawi takut, justru tindakan MS merupakan sebuah ajakan duel. Sehingga, ia pun turun dari sepeda motornya dan mengambil celurit dari dalam jok sepedanya.

Carok antar kedua Pria yang sama-sama memiliki harga diri tinggi itu pun tak terhindarkan. Jalan perkapungan Dusun Rabe berubah menjadi arena pertunjukan berdarah.

Mulanya, Matsawi berhasil menepis serangan MS dengan celurit miliknya. Namun nahas, senjata Matsawi jatuh terpental ke tanah sesaat setelah terjadi benturan keras dua senjata itu.

Kesempatan tersebut tak disia-siakan oleh MS. Melihat lawannya kehilangan senjata, dengan lincah ia pun mengayunkan parang miliknya sebanyak dua kali hingga mengenai pergelangan tangan kanan korban.

Merasa terdesak dan darah segar mulai berkucuran, Matsawi memilih melarikan diri dan bertemu dengan saudaranya Ahmad Supyan. Selanjutnya, Matsawi dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan penanganan medis serta melapor kejadian tersebut ke Polsek Kangean atas tragedi tersebut.

“Petugas bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku. Hasilnya, di hadapan petugas MS mengaku cemburu karena korban menikahi mantan istrinya,” ujar Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana,” Pungkas Widiarti. (Zn)

Leave a Comment