Bangkalan Data Utama Kesehatan Madura

RSIA Aslamy, Rumah Sakit Ilegal di Perumnas Kamal

Sejumlah pengendara terlihat melintas didepan RSIA Aslamy

BANGKALAN, beritadata.id – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aslamy yang berlokasi di Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan itu ternyata belum memiliki ijin operasional.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan Ainul Gufron, Jumat (13/12/2019). Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin operasional untuk RSIA Aslamy.

“Yang bersangkutan pernah mengurus perijinannya ke kami tapi sampai saat ini kita belum mengeluarkan ijin,” ujarnya.

Mantan Camat Modung itu menambahkan proses perijinan Rumah Sakit di Bangkalan tidak mudah. Banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi jika ingin mendapatkan ijin operasional.

Pemohon harus mengurus mengurus sejumlah persyaratan ke beberapa Organinasasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Bangkalan.

“Pertama harus mendapat ijin dari masyarakat setempat. Karena untuk Rumah Sakit ada minimal batas bangunan samping, depan dan belakang,” imbuhnya.

Kemudian kedua kata dia untuk lokasi yang berada di pinggir jalan raya harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas.

“Kemudian ada Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat,” jelasnya.

Selanjutnya harus melengkapi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari DLH.

“Ini juga berkaitan dengan dampak lingkungan hidup dan tata ruang kawasan hijau,” katanya.

Setelah itu pemohon juga harus mengurus dokumen zona pemanfaatan tata ruang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kemudian juga harus mengurus Ijin Pemanfaatan Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pemohon juga harus mengurus ijin konstruksi bangunan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Nah setelah itu, ini yang penting harus ada rekom dari Dinas Kesehatan apakah layak mendapat ijin operasional atau tidak,” katanya.

Jika semua berkas persyaratan sudah lengkap lanjutnya, maka baru masuk ke DPMPTSP untuk proses pengurusan ijin operasional.

“Kalau sudah lengkap tim teknis gabungan yang terdiri dari OPD diatas akan melakukan survei ke lapangan untuk memastikan layak tidaknya untuk beroperasi,” ucapnya.

Paling lama tiga hari dari waktu pelaksanaan survei, rekomendasi dari masing-masing OPD harus sudah keluar. Jika ada OPD yang tidak mengeluarkan rekomendasi maka dianggap setuju.

“Nah jika rekomendasi dari semua OPD baik maka kami akan mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta Ijin Operasionalnya,” tuturnya.

Ia menegaskan RSIA Aslamy yang berlokasi di Jl Jambu Raya, Perumnas Kamal tersebut sama sekali belum melengkapi persyaratan-persyaratan yang ada diatas.

“Seharusnya tidak boleh beroperasi kalau ijin operasionalnya belum keluar. Nanti akan kita sidak,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dari tim beritadata.id, RSIA Aslamy sudah mulai beroperasi meskipun belum memiliki ijin operasional. Tak hanya itu berdasarkan informasi RSIA Aslamy juga sudah berani melakukan tindakan operasi.

Sampai berita ini ditulis tim belum berhasil mendapatkan penjelasan dari pihak RSIA Aslamy. (Red)

Leave a Comment