Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura Pemerintahan

Resmi Berhentikan 13 ASN Terlibat Kasus Korupsi, Bupati Ra Latif Berpesan Agar Sabar

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron mengaku sudah menandatangani SK Pemberhentian 13 ASN yang telah divonis terlibat kasus korupsi.

Hal itu sesuai peraturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada pasal 87 ayat 4 huruf b disebutkan “PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum”.

“Jadi kita hanya melaksanakan amanat undang-undang karena kita di kasih waktu sampai tanggal 30 April besok,” kata Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu, Senin (29/4/2029).

Ra Latif berpesan agar ASN yang diberhentikan tersebut tetap sabar dan terus berusaha semaksimal mungkin dalam menjalani hidup.

“Jangan patah semangat harus tetap sabar karena ini sudah ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyampaikan SK tersebut kepada yang bersangkutan. “Kalau tidak besok ya lusa sekarang pihak kami masih memberikan penjelasan kepada BPK,” imbuhnya.

Sebelumnya lima PNS dari 13 ASN yang terancam diberhentikan itu melakukan upaya hukum untuk mempertahankan jabatan mereka. Upaya yang mereka ambil adalah dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya gugatan tersebut ditolak oleh MK sehingga mereka harus berlapang dada menerima kenyataan. (Lim)

Leave a Comment