SUMENEP, beritadata.id – Dalam rangka mengatisipasi adanya tindak kriminalitas gangguan 3C (Curat, Curas &, Curanmor), di tempat-tempat yang diindikasikan ada minuman keras, sajam, dan Obat-obatan. Polres Sumenep gencar melakukan razia tempat hiburan malam.
Sasaran razia yakni Caffe Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja Desa Gedungan Kecamatan Batuan dan Caffe Lotus Jl. K.H. Mansur Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Minggu dini hari 9 Juni 2024
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso bersama tim gabungan Reskrim, Intel, Narkoba, Sat Samapta dan Polisi Militer (PM).
Dalam razia itu, tim gabungan tersebut mengamankan 34 orang dan puluhan kardus berisi minuman keras (miras) berbagai merk.
Petugas mengamankan 34 orang pengunjung dari tempat hiburan malam diantaranya 18 laki-laki dan 16 wanita pemandu karaoke (LC)
Barang bukti miras yang diamankan dari Caffe Mr.ball :
1). 3 dos Alexis + 3 botol
2). 1 dos Iceland + 8 botol
3). 1 dos Anggur putih
4). 1 dos Anggur merah
5). 9 botol Soju
6). 9 botol Api
7). 7 botol Captain Morgan
8). 5 dis Bintang + 5 botol
9). 1 dos Anggur putih
Sedangkan dari Caffe Lotus :
1). 20 botol Wija
2). 2 dos Dome + 5 botol
3). 10 botol Iceland
4). 6 botol Draft beer
5). 4 botol AK
6). 1 dos Vibe + 2 botol
7). RedLabel 1 dos
8). 8 kaleng Greensend
9). 6 botol Sicario
10). 20 botol Rockstar
11). 1 dos Guines + 6 botol
12). 32 botol Wija
“Barang bukti miras dan 34 orang pengunjung saat ini diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. (*/zn)
Leave a Comment