SUMENEP, beritadata.id – Seperti diketahui, sekitar 130 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep tidak memiliki kepala sekolah definitif. Saat ini, para kepala di sekolah-sekolah itu masih diisi pelaksana tugas (Plt).
Kekosongan ratusan kepala SD ini tak luput dari perhatian Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Oleh karena itu, Bupati langsung memeberi intruksi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera mengatasi persoalan tersebut.
Diketahui, kekosongan posisi kepala SD di Sumenep ternyata bukan tanpa alasan, melainkan karena dampak aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek).
Dalam aturan tersebut, para guru baru bisa menjadi kepala sekolah usai mengikuti program Guru Penggerak. Sehingga, Bupati meminta Disdik agar segera memfasilitasi tenaga pengajar untuk mengikuti program Guru Penggerak.
“Ini harus segera diatasi. Harus diperbanyak tenaga-tenaga pengajar kita yang mengikuti program Guru Penggerak biar persoalan bisa segera diatasi. Saya sudah instruksikan Dinas Pendidikan untuk segera mengatasi ini,” ujar Bupati Jum’at 4 Agustus 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra menegatakan, siap menjalankan intruksi Bupati untuk segera memfasilitasi guru mengikuti program aturan baru Kemendibud Ristek tersebut. Menurutnya, sebelum aturan baru itu berlaku, para tenaga pengajar cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah.
“Sedangkan sekarang, guru harus menjalani sejumlah tahapan agar dapat mengikuti program Guru Penggerak. Salah satunya melakukan tes guru penggerak selama enam bulan, hingga mendapatkan sertifikat,” urainya.
Agus mengungkapkan, saat ini setidaknya sudah terdapat 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep. Pihaknya telah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada Sekretaris Daerah Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
“Jadi, sisanya sekitar 70 jabatan kepala sekolah tetap dijabat oleh Plt hingga ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif,” pungkas Agus. (Zn)
Leave a Comment