Data Utama Madura Peristiwa Sampang

Ratusan Jurnalis Sampang Gelar Aksi Demonstrasi Tolak RUU Penyiaran

Ratusan jurnaslis Sampang bawa keranda mayat saat unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat

SAMPANG, beritadata.id – Puluhan jurnalis di Sampang berunjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang pada senin, 20 Mei 2024. Aksi dimulai dengan berjalan dari depan pendopo kabupaten Sampang ke gedung DPRD Sampang. Jurnalis terdiri atas puluhan organisasi kewartawanan dikabupaten ini sepakat untuk menolak RUU Penyiaran. 

Dengan membawa keranda dan sejumlah poster, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Sampang Bersatu menolak keras draft rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang kini sedang di bahas oleh badan legislatif (Baleg) DPR RI, karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai akan membungkam kerja jurnalisme, salah satunya mengenai pelarangan penyiaran jurnalisme investigasi. 

Suara penolakan Revisi UU Penyiaran semakin kencang dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya dari jurnalis dan pegiat media di Sampang. RUU Penyiaran dinilai membatasi dan mengintervensi produk jurnalistik. “Tolak RUU Penyiaran yang mencederai kebebasan pers, dan hak publik atas informasi,” kata koordinator aksi Hernandi Kusuma Hadi kemarin. 

Ia mengatakan, revisi UU Penyiaran mengalami kemunduran. UU Penyiaran yang menjamin keberagaman kepemilikan dan konten lokal justru mengembalikan oligopoli atau konsentrasi kepemilikan media. Sekaligus menyeragamkan konten siaran. “Undang Undang Penyiaran merupakan produk reformasi menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kata dia, merupakan lembaga kuasi negara yang dalam menjalankan fungsinya memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi peraturan penyiaran. Namun, dalam RUU Penyiaran justru KPI dalam menyusun Standar Isi Siaran (SIS) berkonsultasi ke DPR. 

Menurut ketua Pewarta Online Sampang (POS) Sampang Matpandi, RUU Penyiaran turut melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah satunya melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Bahkan turut mengambil peran Dewan Pers dalam sengketa pemberitaan. “Sudah berapa kali sepertinya pers mau dilemahkan fungsinya. Kalo ini dibiarkan, ini akan menjadi titik akhir kemunduran pers dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksinya, para jurnalis itu berorasi dan membacakan petisi menolak RUU Penyiaran. Mereka membentangkan poster bertulis “RUU Penyiaran=Pembungkaman”, “Tolak RUU Penyiaran”, dan “RUU Penyiaran membunuh kebebasan pers.” Para pengunjuk rasa kecewa lantaran tidak ditemui ketua DPRD Sampang sebagai pucuk pimpinan dewan.

Mereka menuntut surat protes dan penolakan RUU Penyiaran dikirim ke Badan Legislasi DPR dan pengurus revisi UU Penyiaran. “Kita sedikit kecewa karena kita ditemui perwakilan anggota dewan dua orang, namun kita tetep minta aspirasi teman-teman jurnalis ini disampaikan,” pungkasnya seraya menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran ini disahkan. (ful)

Leave a Comment