Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Ra Fahad Respon Baik Penerbitan Perbup No 63 2020

BANGKALAN, beritadata.id – Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomer 63 tahun 2020 tentang percepatan pencegahan dan penanganan corona virus disease 19 sebagai tindak lanjut dari Inpres nomer 6 tahun 2020.

“Pertama tentunya kita apresiasi atas diterbitkannya Perbup aturan tentang penegakan protokol kesehatan ini,” paparnya. 

Aturan dan sanksi yang diatur dalam Perbup tersebut kata dia, harus berlaku untuk semua golongan. Tidak hanya masyarakat awam, pejabat ditemui melanggar harus ikut menerima sanksi yang sama. 

“Harus berlaku bagi semua golongan, jangan masyarakat awan saja. Mulai dari pejabat pemerintah hingga masyarakat awam,” tegas politisi Gerindra ini.

Ra Fahad juga mengingatkan jika ada yang melanggar protokol kesehatan covid-19 ditindak sesuai Perbup yang sudah diterbitkan.

“Harapannya dengan adanya Perbup ini masyarakat selalu waspada akan bahaya covid-19 ini dengan selalu mengikuti protokol kesehatan,” tutupnya. (Red)

Leave a Comment