SUMENEP, beritadata.id – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) nonaktif Desa Matanair Mohammad Sidik membeberkan fakta baru. Dimana, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya diduga penuh keanehan.
Siddik menilai, putusan PTUN Surabaya telah melampaui kewenangannya. PTUN memerintahkan untuk melantik calon kades yang nyata-nyata telah kalah.
“Ini kan aneh, putusan PTUN justru menjadi persoalan baru,” beber Siddik, Sabtu (05/02/22).
Menurutnya, gugatan awal adalah pelantikan Pilkades yang dinilai cacat hukum yang didalamnya ada pertimbangan hakim memutus bahwa ijazah Kades terpilih dianggap ilegal.
“Padahal selang beberapa waktu, Ahmad Rasidi menggugat Gazali terkait ijazah tersebut, dan sudah divonis oleh PTUN dinyatakan legal, artinya tidak ada masalah dengan ijazah itu,” sebutnya.
Kata dia, perintah PTUN Surabaya yang memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan Bupati Sumenep merupakan tindakan konyol. Sebab, hal itu telah menyimpang dari substansi gugatan awal.
“Itu konyol sekali, tiba-tiba menyuruh Gubernur Jatim untuk menonaktifkan Bupati. Jangan-jangan putusan itu yang perlu kita uji, boleh dong kita curiga, karena sudah menyimpang dengan substansi gugatan,” ucap Siddik tak habis pikir.
Dirinya menambahkan, hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara. Bupati disuruh melantik kades, sementara proses pelantikan itu ada dasar hukumnya, ada Perbupnya.
“Bupati, Gubernur hingga Presiden pun tidak bisa melantik tanpa melalui aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
“Jadi, masyarakat mestinya melihat setiap proses secara utuh, tidak hanya berdasarkan putusan pengadilan, hasil putusan PTUN ini perlu dikaji ulang,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment