SUMENEP, beritadata.id – Fenomena maraknya prostitusi online di Kabupaten Sumenep bukan isapan jempol belaka. Dimana, belum lama ini Polres setempat meringkus satu orang tersangka yang berperan sebagai muncikari.
Tersangka tersebut bernama Eka Ayu Anisah, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.
Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap di salah satu warung yang berada di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, pada Selasa (12/1/21) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu Eka Ayu tertangkap basah menjajakan para Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan mematok harga sebesar Rp 500.000 sekali main kepada para pelangganya.
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, dari tarif sebesar Rp 500.000, sang muncikari mendapat komisi sebesar Rp 200.000.
Kata dia, penangkapan bermula dari laporan masyarakat setempat. Dimana, salah satu rumah kos-kosan yang berada di Desa Gunggung sering dijadikan tempat bercocok tanam.
“Saat tiba dilokasi, benar saja petugas menemukan pasangan bukan suami istri indehoy di kamar kos itu,” katanya, Rabu (20/1/21).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pasangan tersebut, keduanya mengakui jika melakukan transaksi via WhatsApp melalui sang muncikari.
Kemudian, para petugas memburu tersangka. Alhasil, tersangka ditemukan di sebuah warung yang berada di sekitar rumah kos tersebut sedang melakukan transaksi.
“Tersangka dikenakan Pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment