Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura Sumenep

Proses Hukum Lamban, Dear Jatim Desak Polres Tetapkan Bendahara PDIP Sumenep Jadi Tersangka

SUMENEP, beritadata.id – Sejumlah aktivis di Kabupaten Sumenep mendesak aparat kepolisian agar segera menetapkan oknum bendahara partai politik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mucikari.

Mereka adalah aktivis yang tergabung dalam aliansi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim). Desakan ini disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi di Mapolres setampat. Senin 8 September 2025.

Dear Jatim menilai, selama ini proses hukum yang dilakukan aparat terkesan berjalan lamban dan berlarut-larut tanpa kepastian yang jelas.

Lewat aksi demo itu, mereka minta kepolisian segera meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka.

Koordinator lapangan aksi, M. Ferdi D.H, dalam orasinya menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga lokasi berbeda pada tanggal 6 September 2024. 

Dalam peristiwa tersebut, Bendahara PDIP Sumenep itu diduga meminta uang sebesar Rp 10 juta dari tiga orang mucikari dengan ancaman akan memenjarakan mereka bila tidak dipenuhi.

“Ini bukan sekadar dugaan pemerasan. Tindakan tersebut telah mencederai rasa keadilan dan mencoreng marwah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum,” tegas Ferdi berapi-api dalam orasinya.

Tak hanya itu, massa aksi juga mengecam tindakan H Zainal Arifin yang mempublikasikan wajah para PSK hasil penggerebekan. Ferdi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan eksploitasi martabat perempuan untuk kepentingan politik.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama ke Polres Sumenep:

1. Mendesak Satreskrim Polres Sumenep segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

2. Menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan kasus demi menjaga transparansi dan menghindari potensi intervensi kekuasaan.

3. Mendorong penegakan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun, termasuk pejabat publik.

4. Meminta perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa proses hukum terkait kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Perkara ini sudah naik sidik. Artinya, kami sedang memeriksa saksi-saksi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya dihadapan demonstran. (*)

Leave a Comment