Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Program Mobil Incar dan Penerapan E-Tilang di Sumenep Tuai Polemik

Praktisi Hukum Sumenep, Angga Kurniawan (Istimewa)

SUMENEP, beritadata.id – Program mobil incar dan tilang elektronik (E-Tilang) di Kabupaten Sumenep tuai polemik. Pasalnya, dalam penerapannya dinilai merugikan masyarakat banyak.

Praktisi Hukum di Sumenep Angga Kurniawan menilai, penerapan E-Tilang dan Mobil Incar di Sumenep sangatlah prematur. Kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor utama.

“Kalau kita lihat, hanya sebatas melakukan sosialisasi melalui media sosial, adanya spanduk dan baleho hanya di titik seputaran kota saja, tanpa menyentuh masyarakat di pedesaan dan warga kepulauan,” ujarnya, Senin (13/06/22).

Ia menerangkan, soal Undang-undang (UU) tilang elektronik yang ini diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009. Menurutnya UU ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib dan lancar.

Melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang atau barang di jalan. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.

Kemudian ditambah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta angkutan jalan.

“Kapolri sudah sejak tahun 2021 memang ingin menegakkan adanya ETLE ini. Harusnya, Kasatlantas Polres Sumenep lebih masif dalam menggalakkan sosialisasi tentang tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar ini, karena kesadaran hukum itu paling penting,” terangnya.

Dirinya sempat heran, bagaimana cara masyarakat akan menegakkan hukum dan patuh terhadap hukum, jika kesadaran hukumnya tidak ada.

“Mau berapapun Polres Sumenep menerapkan aturan, yang ada malah masyarakat dibuat menderita oleh aturan itu sendiri,” tegasnya.

Angga beranggapan, saat ini banyak paradigma seolah-olah Kasatlantas Polres Sumenep bukan menjadi public service (bentuk jasa pelayanan), namun sudah mengarah pada profit oriented (mencetak laba yang sebesar-besarnya).

“Bagaimana jika semua masyarakat hari ini membayar denda itu menggunakan uang yang seharusnya dibuat untuk makan. Apakah akan ada masalah selanjutnya, tentu. Pastinya akan bertambah tindak pidana kriminalitas yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Sumenep,” ujar Angga.

Setidaknya, kata Angga, Satlantas Polres Sumenep lebih inten memasifkan sosialisasi kepada masyarakat agar paham tentang aturan tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar yang mulai diterapkan di Sumenep.

“Tentunya dengan ini masyarakat akan menegakkan aturan tersebut dengan sadar,” jelasnya.

Terlepas dari sosialisasi program tilang elektronik atau ETLE dan Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep, Angga juga mempertanyakan koordinasi Polres dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Menurutnya, hal ini dianggap penting, sebab masyarakat tidak banyak tahu bagaimana menggunakan kendaraannya jika meminjam milik orang lain.

“Apakah Polres Sumenep sudah berkoordinasi dengan Pemkab setempat. Misal sepeda motor A kena tilang, tapi yang mengendarai orang lain yakni si B. Otomatis ini kan jadi masalah,” tandasnya. (Zn)

Leave a Comment