SUMENEP, beritadata.id – Seorang Ayah berinisial N (40) di Pamolokan, Sumenep tega menyetubuhi anak tirinya, G (17) secara berkali-kali dengan cara memaksa sejak tahun 2021 hingga Maret 2024.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau diajak berhubungan badan.
“Pelaku adalah ayah tirinya dan telah melakukan perbuatan itu (pencabulan) sejak masih SMP sampai sekarang,” ujar Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat jumpa pers. Senin 12 Agustus 2024.
Kompol Biantoro mengatakan, awalnya aksi bejat N terjadi sekitar pukul 01.20 dini hari saat korban G tidur bertiga dengan ibu dan ayah tirinya dikamar kos, kemudian korban meminta tolong kepada pelaku N untuk menggaruk punggungnya lalu pelaku N memeluk korban G dari belakang sehingga pelaku bernafsu untuk menyetubuhinya.
“Untuk menyembunyikan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Karena itu, korban takut sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatan persetubuhan tersebut,” jelasnya.
Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari Selasa, 05 Maret 2024 sekira pukul 01.20 Wib di rumah pelapor alamat Jl. Pahlawan Ds. Pamolokan Kecamatan Kota.
Saat itu N mengajak melakukan hubungan badan lagi waktu korban G tidur sendirian dikamarnya. hingga akhirnya korban G trauma untuk tidur sendirian dan bercerita kepada ibunya.
Mengetahui hal itu, ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep. Selanjutnya Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 11.00 WIB bersama barang bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku mendapat hukuman hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua atau wali,” tutupnya. (Zn)
Leave a Comment