
SUMENEP, beritadata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat 17 Oktober 2025

S3kitar pukul 18.15 WIB. Empat pria berinisial AD, MT, MH, dan FS ditangkap saat tengah melakukan aksi pengoplosan gas subsidi.
Para pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Aksi tersebut dilakukan di gudang bertuliskan nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 33 tabung LPG 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kilogram kosong, 10 tabung berisi, serta berbagai alat pemindah gas seperti gas torch, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan gas 3 kilogram di pasaran. Hasil penyelidikan mengarah ke gudang tersebut, di mana para pelaku kedapatan tengah melakukan pengisian ulang tabung secara ilegal.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat kecil. Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/zn)

Leave a Comment