SUMENEP, beritadata.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep membekuk komplotan tersangka kasus narkoba beserta bandarnya dari 4 kasus dalam operasi tumpas narkoba. Mereka terdiri dari 8 tersangka, 2 di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan 2 kasus. Sedangkan 6 tersangka lainnya non TO dengan 2 kasus.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, dari 8 tersangka itu, 1 di antaranya berstatus sebagai bandar, 4 pengedar, dan 3 kurir. Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ANW, BKT, BSW, HRT, MKM, MHJ, HNR, RHL, yang berstatus sebagai bandar adalah ANW.
“Dalam kegiatan operasi tersebut, barang bukti yang kami amankan berupa sabu total seberat 10,56 gram dan pil double Y sebanyal 303 butir,” ujar Edo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu 30 Agustus 2023.
Ia memaparkan, para tersangka itu ditangkap di 4 TKP berbeda, yakni di pinggir jalan raya Dungkek, kemudian di sebuah rumah di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, dan di sebuah gubuk di Desa Bilangan Kecamatan Batang-Batang.
“Sedangkan untuk pembawa pil double Y, TKP nya di kepulauan, yakni di Kecamatan Kangayan. Ada 2 tersangka yang ditangkap di lokasi ini,” paparnya.
Sementara untuk si bandar narkoba, penangkapan dilakukan di rumahnya setelah melakuan proses pengembangan dari 3 tersangka lainnya. Bandar Narkoba jenis sabu berinisial ANW ini ditangkap tanpa perlawanan.
“Di rumah ANW ditemukan 8 gram sabu dalam kondisi siap edar, alias sudah dikemas dalam plastik klip kecil. Yang membantu aksinya adalah tersangka BKT,” tandasnya. (Zn)
Leave a Comment