Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Polres Sumenep Bakal Panggil Pemerkosa Bunga Pekan Depan

SUMENEP, beritadata.id – Kasus pemerkosaan yang menimpa bocah dibawah umur di wilayah hukum Kecamatan Gapura Sumenep, tepatnya di Desa Panagan mulai menemukan titik terang. Dimana, pekan depan Polres Sumenep akan panggil pelaku untuk diperiksa.

Demikian disampaikan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/05/22).

Menurut perempuan berpangkat tiga buah balok emas dipundaknya itu, laporan tersebut telah bergulir ke Mapolres sejak bulan kemarin. Dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.

“Laporan itu sudah kami tindak lanjuti, pekan depan terlapor akan kami panggil,” ujarnya.

Widiarti menambahkan, kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban) on proses. Seusai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur batas minimal hukuman penjara 3 (tiga) tahun, maksimal 9 (sembilan) tahun kepada pelaku. (Zn)

Leave a Comment