Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Polemik Pilkades Matanair Sumenep, Dr Sajali Beri Tanggapan Menohok

Praktisi hukum Dr Sajali

SUMENEP, beritadata.id – Perang opini antar praktisi hukum di Kabupaten Sumenep terus berkecamuk. Pokok permasalahan tentu saja tak lepas dari soal polemik Pilkades Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Masing-masing praktisi hukum menuangkan gagasan dan pokok pikirannya tentang hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Seperti yang disampaikan oleh Dr HM Sajali SH, MH, CPCLE belum lama ini.

Pria berkumis tipis itu mengatakan, tahapan yang dilaksanakan sedari awal hingga penetapan dan pelantikan pemenang dalam hal itu Kepala Desa terpilih Ghazali (Kades nonaktif), tidak ada masalah yang dilanggar.

“Jika hari ini ada yang teriak-teriak minta dilantik, dari mana jalannya, jangan mimpi di siang bolong. Yang meraih suara terbanyak dalam Pilkades sudah jelas, bahkan hasil Putusan Hakim PTUN Surabaya tidak ada masalah dengan Ijazah Ghazali,” sebutnya, Senin (28/03/22).

Ia menilai, jika saat ini masih ada pihak yang memaksakan kehendak, yang nyata-nyata kalah dalam pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan tersebut agar segera dilantik, bahkan menuding Bupati Sumenep tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya, pemahaman hukum praktisi hukum tersebut patut dipertanyakan.

“Ayo lah masyarakat jangan dibodohi, yang menang Pilkades Ghazali, terus ada yang teriak-teriak minta dilantik, menyalahkan Bupati dan Gubernur juga, logika sederhananya kan enggak mungkin Bupati hingga Gubernur mengorbankan jabatannya hanya soal Pilkades,” ucapnya menohok.

Lahirnya putusan PTUN Surabaya, dinilai putusan konyol, karena pertimbangan putusan hakim merujuk terhadap ijazah yang nyata-nyata legal dan sah di mata hukum.

“Ijazah Ghazali tidak ada masalah, kok itu dijadikan pertimbangan oleh Hakim, ijazah yang diduga palsu itu kan sudah diuji oleh peradilan yang sama, itu dinyatakan legal,” terangnya.

Menurutnya, yang perlu diuji adalah keputusan hakim bukan sikap Bupati, karena Bupati telah melaksanakan tahapan Pilkades serentak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Putusan oknum hakim ini perlu kita uji, karena melampaui kewenangannya, melampaui kewenangan Bupati. Bupati dan Hakim dan memiliki kewenangan berbeda, masyarakat kita sudah cerdas, yang perlu diuji kan keputusan oknum hakimnya yang dinilai melampaui kewenangan Bupati,” urainya.

Dr. Sajali lantas mengajak publik untuk tidak terjebak terhadap penggiringan opini yang menyesatkan prihal sengketa Pilkades Matanair.

“Masyarakat Sumenep utamanya warga Matanair sudah cukup cerdas melihat duduk permasalahan Perkara kasus Pilkades, jangan malah menggiring-giring opini yang tidak jelas,” tandasnya. (Zn)

Leave a Comment