BANGKALAN, beritadata.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan punya persiapan khusus menjelang Muspimda PKC PMII Jawa Timur.
PC PMII Bangkalan telah mengkaji sejumlah isu yang akan dibawa ke acara Muspimda tersebut. Akhirnya dari sekian isu dipilihlah dua isu yang perlu segera ada penyelesaian. Dua isu tersebut yaitu Galian C dan Perpres tentang percepatan pembangunan.
Ketua PC PMII Bangkalan Arif Komarudin mengatakan dua isu itu akan dibawa ke forum musyawarah untuk kemudian bisa di kawal bersama-sama oleh PMII Jawa Timur
“Saya kira bukan hanya Bangkalan yang masih banyak galiansi ilegal belakangan ini namun daerah lain juga banyak. Khusus di Bangkalan masyarakat sangat resah dengan adanya Galian C ilegal,” ujaranya, Selasa (18/2/2020).
Maraknya Galian C ilegal tersebut kata dia disebabkan karena selama ini pemerintah tidak tegas terhadap petembang ilegal. Harusnya kata dia pemerintah menutup tambang-tambang ilegal yang ada.
“Dibutuhkan sikap tegas pemerintah untuk menutup tambang yang ilegal,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Galian C ilegal akan berdampak negatif pada masyarakat. Salah satunya akan menyebabkan pencemaran lingkungan. Hal itu kata dia bertentangan dengan Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
“Juaa dalam UU 4/2009 disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar,” tuturnya.
Sementara untuk Perpres 80/2019 tentang percepatan pembangunan kata arif juga akan merekomendasi PKC PMII Jawa Timur agar melakukan advokasi tentang pembangunan kawasan Gerbang Kertosusila.
“Masing-masing Kabupaten/Kota yang masuk kawasan tersebut harus melakukan persiapan yang matang dan ini perlu dikawal. Misalnya di Bangkalan yang secara Human Development Index masih belum siap,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment