SUMENEP, beritadata.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Madura Moh. Iksan kembali lagi menegaskan soal vaksinasi terhadap tenaga pendidik.
Menurutnya, bagi lembaga pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) wajib hukumnya memvaksin guru yang akan mengajar.
“Kami sudah panggil semua pengawas untuk betul-betul mengawasi guru yang akan menerapkan PTM, harus divaksin,” tegasnya, Kamis (24/6/21).
Namun lanjut Iksan, bagi guru yang mempunyai penyakit penyerta (Komorbid) yang secara disampaikan oleh dokter mendapat pengecualian. Artinya, guru yang demikian tidak divaksin.
“Itu sudah kami sampaikan kepada pemgawas. Dan kemarin siang kita panggil kepala sekolah dan pengawas untuk diterapkan,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu menambahkan, semua sekolah akan menyampaikan jadwal sebelum tanggal 12 Juli 2021 mendatang.
Dimana, sekolah akan menyampaikan berkas guru, disertai dengan surat keterangan atau kartu selesai di vaksin 2 kali.
“Kalau tidak ada itu, guru yang tidak ada alasan medis atau tidak vaksin maka tidak boleh mengajar,” imbuhnya.
Ia menerangkan, jumlah guru yang sudah di vaksin yakni guru SD sekitar 3600, guru SMP sekitar 1200 orang.
“Data guru yang sudah divaksin baru masuk ke kami sekitar 80%, itu vaksinasi di tahap pertama kemarin,” terangnya.
“Untuk yang tahap kedua ini kita lihat nanti, Guru yang tidak vaksin dengan tidak ada alasan, sekolahnya atau kepala sekolahnya tidak diperkenankan menggelar PTM,” tandasnya. (Zn)
Leave a Comment