SUMENEP, beritadata.id – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fattah Jasin-Ali Fikri menduga Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana Fauzi-Eva menyalahgunakan kekuasaan dan Money politik.
Yaitu dengan memanfaatkan sejumlah kepala desa (Kades) dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) untuk memobilisasi massa agar mendukung Paslon tertentu.
Kuasa hukum Paslon nomor 02, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan keterlibatan pihak Eksekutif dalam Pilkada Sumenep. Baik di tingkat desa maupun ditingkat Kecamatan.
Diantaranya, berupa intruksi bagi-bagi uang oleh Kades dan Sekcam kepada masyarakat agar mencoblos pasangan Fauzi-Eva.
Kata dia, praktek Money politik itu disampaikan melalui pesan Voice Note via WhatsApp.
Kemudian, alat bukti yang kedua merupakan kecurangan menyalahgunakan wewenang. Yakni dengan menggerakkan Kades dan pihak eksekutif Kecamatan secara terstruktur supaya mencoblos Paslon nomor urut 01.
Dengan demikian lanjut Sulaisi, sebagai petahana pasangan Fauzi-Eva diduga sudah melanggar Demokrasi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Tanpa memberi uang sekalipun, tetapi mengkonsolidir, sebagai patahana itu sudah melanggar,” urainya, Senin (14/12/20).
Dengan berbekal alat bukti tersebut, pihaknya telah melaporkan temuan kecurangan itu ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep. Pihaknya berharap, Bawaslu bisa bertindak kooperatif.
“Berkas pelaporan sudah kami kirim tadi siang sekitar pukul 14:00 WIB,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment