Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Perubahan KAK Tender Proyek Pasar Anom Blok Sayur Timbulkan Kecurigaan, Fungsi APIP Sumenep Dipertanyakan

Seorang warga menuju Kantor Inspektorat Sumenep Jl Komboja No 31 (Istimewa)

SUMENEP, beritadata.id – Dugaan adanya kongkalikong pada proses lelang tender pembangunan pasar anom baru blok sayur tahap I, Kabupaten Sumenep kian meruncing.

Pasalnya, beberapa perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada tender proyek tersebut menimbulkan kecurigaan bagi para peserta lelang.

Kecurigaan-kecurigaan para peserta lelang itu timbul karena Inspektorat Sumenep mengaku tidak tahu menahu terkait adanya perubahan KAK tersebut.

Inspektur Sumenep Titik Suryati melalui Resepsionis Inspektorat setempat mengatakan, apabila ingin konfirmasi terkait pembangunan Pasar Anom Blok Sayur maka agar langsung ke pihak leading sektor pelaksananya saja, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kata pimpinan kalau mau tanya tentang proyek pasar langsung ke Disperindag saja, karena PPK nya di sana,” ujar resepsionis Inspektorat berinisial N itu menyampaikan pesan pimpinannya.

Padahal, Inspektorat Sumenep memiliki fungsi pengawasan. Mestinya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kompeten dalam melakukan pengawasan. Bukan malah mengaku tidak tahu menahu tentang adanya beberapa perubahan peraturan tender kedua pada proyek tersebut. Demikian disampaikan Aktivis Anti Korupsi Sumenep, Hendro, Kamis (16/09/21)

“Inspektorat Sumenep seharusnya dilibatkan dalam proses perubahan KAK yakni Tiang Pancang dan LDP dalam proyek itu, karena Inspektorat memiliki fungsi APIP. Jika APIP tidak tahu menahu tentang perubahan LDP 1 ke LDP 2 dan tidak menyetujui, maka LDP 2 tersebut ilegal,” bebernya.

Sesuai dengan aturan lanjut Hendro, Inspektorat Sumenep selaku APIP sudah pasti mengetahui serta menyetujui tentang perubahan dan penambahan persyaratan tersebut, maka kemudian, bagaimana dengan bentuk tanggungjawabnya terhadap tugas selaku pengawas Intern.

“Karena kalau Inspektorat Sumenep tidak tahu maka tender tersebut ilegal, karena perubahan tersebut harus disetujui oleh APIP, atau kalau menyetujui, maka berarti Inspektorat Sumenep ikut serta melakukan tindakan pembohongan publik,” tegasnya.

Sebelumnya, proses tender pembangunan pasar anom blok sayur tahap I itu diadakan dua kali proses lelang, lelang pertama pada proyek yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2021 dengan nilai pagu, sekitar 2,7 Miliar itu dibuka pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu.

Pada lelang tahap pertama tersebut, sudah ada tiga peserta yang lolos sampai tahapan evaluasi penawaran, namun selang beberapa waktu tiga peserta tersebut dinyatakan tidak lolos kualifikasi, dan kemudian proyek tersebut di tender ulang (retender) pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Pada proses lelang kedua itu, ada beberapa perubahan dari KAK proyek pasar tersebut, diantaranya pada penggunaan tiang pancang, dan penambahan persyaratan Lembar Daftar Pemilihan (LDP)

Proses tender kedua tersebut ada lima peserta yang mendaftar, dan kemudian proyek dengan pagu anggaran miliaran tersebut di menangkan oleh CV. Bayu Jaya Abadi dengan harga penawaran 2.7 Miliar. (Zn)

Leave a Comment