BANGKALAN, beritadata.id – Mendengar ada rumah sakit yang beroperasi tanpa ijin, Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron langsung memerintahkan bawahannya untuk bertindak.
Politisi PPP itu langsung memerintahkan agar Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aslamy yang dimaksud tersebut segera ditutup.
Akhirnya tak butuh waktu lama rumah sakit yang berada di Jl Jambu Raya, Perumnas Kamal, Kecamatan Kamal tersebut langsung ditutup oleh tim gabungan Pemkab Bangkalan, Jumat (13/12/2019) sore.
Tim gabungan tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP.
“Setelah saya mendapat laporan tadi saya langsung koordinasi dengan OPD terkait agar segera melakukan koordinasi dan dilakukan penutupan selama tidak berijin,” ujar Bupati Bangkalan saat dihubungi via telepon.
Sementara itu Anang Yulianto Sekretaris Satpol PP Bangkalan saat menemui pihak manajemen rumah sakit meminta agar RSIA Aslamy ditutup sementara sampai proses perijinan selesai.
“Kami meminta RSIA Aslamy ditutup dulu sementara karena belum ada ijin operasionalnya,” ujarnya dihadapan manajemen rumah sakit.
Ia juga meminta agar pihak rumah sakit tidak menerima pasien baru sebelum ijin operasionalnya keluar.
“Untuk pasien yang sudah ada silahkan dilayani dulu sampai selesai tapi jangan menerima pasien baru,” imbuhnya.
Sudiyo Plt Kepala Dinkes Bangkalan yang juga ikut ke lokasi mengatakan salah satu persyaratan ijin rumah sakit yaitu harus ada rekom dari Dinkes setempat.
“Hal itu sesuai dengan Kemenkes rekom masih ada di kami,” ujarnya.
Untuk mendapat rekom dari pihaknya itu banyak hal yang harus dilengkapi, salah satunya tenaga dokter harus stand by di rumah sakit tidak boleh on call.
“Ada ratusan cek list yang harus dilengkapi oleh pihak rumah sakit dan sampai saat ini laporan dari pihak rumah sakit progres masih 83 persen,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku sudah dua kali melayangkan surat peringatan agar segera melengkapi hal-hal yang masih kurang agar rekom segera keluar.
“Tapi saya belum melakukan visitasi kembali karena belum ada permintaan dari pihak rumah sakit,” imbuhnya.
Kepala DPMPTSP Bangkalan Ainul Gufron yang juga ikut dalam rombongan mengatakan dari segi hukum RSIA Aslamy melanggar dua aturan, yaitu Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Serta melanggar Perbup Nomor 4 tahun 2018 tentang pendelegasian wewenang baik perijinan dan non perijinan,” ujarnya.
Mantan Camat Modung itu menjelaskan pihaknya hanya bisa menunggu keseriusan pihak rumah sakit untuk segera melengkapi semua rekom dari OPD teknis.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya banyak rekom yang harus dilengkapi terutama rekom dari Dinkes yang paling penting,” imbuhnya.
Sayangnya dalam kesempatan itu Direktur RSIA Aslamy dr Fadhori sedang tidak ada di tempat. Ia hanya diwakili oleh pejabat bagian administrasi bernama Arifin Kanon.
“Mohon maaf karena pak Direktur sedang tidak ada ditempat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini rekomendasi yang belum didapatkan adalah dari Dinkes Bangkalan. Sedangkan dari OPD yang lain sudah lengkap.
“Tinggal satu saja yang belum dari Dinkes itu bisa dipastikan,” imbuhnya.
Pihaknya mengakui telah melakukan kesalahan yaitu beroperasi sebelum mengantongi ijin operasional.
“Ia kita mengaku salah tapi secepatnya akan kita selesaikan proses perijinannya,” katanya.
Ditanya sejak kapan RSIA Aslamy beroperasi, ia tidak memastikan karena ia bekerja disitu belum lama.
“Saya kurang paham karena saya bekerja disini sejak bulan agustus tahun 2019 kemarin,” tuturnya.
Juga saat ditanya jumlah dokter dan jumlah pasien ia enggan menjelaskan secara detail. (Red)
Leave a Comment