SUMEMEP, beritadata.id – Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, menjelaskan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dimana, saat ini titik tekannya bukan lagi soal sosialisasi tentang penyadaran terhadap peredaran produk rokok ilegal. Melainkan pada program berbentuk Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal secara besar-besaran.
“Jadi dalam operasi nanti, saat ini kami hanya sebagai fasilitator. Sesuai ketentuan, kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaanya nanti ada dari kantor bea cukai, kepolisian, Satpol PP, Setdakab dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” ujar Laili, Kamis (07/10/21).
Pihaknya menyebutkan, tahun ini anggaran dari DBHCHT yang disediakan untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap wilayah Kecamatan di Kota keris.
Menurutnya, tim sudah mengantongi toko-toko yang biasa menjual rokok ilegal dengan menandai identitas pengenal. Sehingga dalam pelaksanaan nanti bakal langsung menuju target lokasi.
“Itu berdasarkan data yang sudah kami kantongi dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Selain itu pihak kantor cukai juga punya data tersendiri,” sambungnya.
Kata dia, dalam pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut, secara detail teknis pelaksanaannya akan dipasrahkan ke kantor bea cukai. Sebab, pihaknya tidak berhak memberi sanksi.
“Titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan, kalau diberitahukan maka mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” urainya.
Dirinya menambahkan, koordinasi dengan kantor bea cukai sudah matang. Artinya, untuk persiapan operasi pemberantasan dipastikan sudah rampung.
“Upaya-upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment