
BANGKALAN, beritadata.id – Persidangan dugaan korupsi bantuan modal BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tonduk Majeng di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai membuka sejumlah fakta baru. Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, perhatian tidak hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi juga pada sosok berinisial IF yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah aset perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif, Sandy Pramu Winaldha, SH, menyampaikan bahwa pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung membuktikan fakta-fakta di persidangan. Namun dalam keterangannya, Sandy justru menyoroti peran IF yang disebut menguasai sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah di kawasan Perumahan Khayangan yang sertifikatnya atas nama Sofiullah Syarif. Meski demikian, menurut kuasa hukum, secara fisik dan penguasaan, aset tersebut bukan berada di tangan kliennya.
“SHM memang atas nama Sofi. Tapi beliau tidak pernah menguasai rumah itu, bahkan memegang kunci pun tidak pernah. Sertifikatnya juga tidak berada di tangan beliau,” ujar Sandy, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, rumah tersebut sejatinya merupakan bagian dari aset PT Tondu’ Majeng dan berada dalam penguasaan IF. Bahkan, tidak hanya rumah di Khayangan, sejumlah properti lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan satu unit apartemen juga disebut dikuasai oleh pihak yang sama.
“Informasinya aset-aset itu dikuasai IF. Bahkan ada yang sudah terjual. Tapi klien kami tidak mengetahui dijual berapa dan ke mana aliran dananya,” ungkapnya.
Sorotan terhadap IF tidak berhenti pada penguasaan aset. Kuasa hukum juga mempertanyakan aliran dana hasil penjualan aset tersebut. Menurutnya, jika aset-aset bernilai besar telah dijual, maka publik patut mengetahui ke mana dana tersebut mengalir.
“Kalau dibandingkan dengan beban pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepada para terdakwa sekitar Rp180 juta sekian, tentu nilainya tidak sebanding dengan aset-aset yang disebut telah dijual. Lalu ke mana aliran dananya?” tegas Sandy.
Dalam dakwaan, para terdakwa termasuk Sofiullah Syarif dibebankan pengembalian kerugian negara sekitar Rp180 juta hingga mendekati Rp200 juta. Namun pihak kuasa hukum menyatakan, berdasarkan audit dan rekening koran yang telah diserahkan kepada penyidik, tidak ditemukan aliran dana masuk ke rekening pribadi Sofiullah.
“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana dari Tondu’ Majeng ke rekening Pak Sofi,” ujarnya.
Terkait posisi IF, Sandy menyebut nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status sebagai saksi. Namun ia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum apakah yang bersangkutan akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
“IF disebut dalam BAP sebagai saksi. Nanti apakah dihadirkan atau tidak, itu kewenangan kejaksaan. Kami berharap semua pihak yang disebut dalam fakta penyidikan bisa dihadirkan agar terang benderang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya memang masih berada dalam struktur PT Tondu’ Majeng saat pencairan dana Rp15 miliar dilakukan. Namun, menurutnya, Sofiullah telah mengundurkan diri sebelum realisasi proyek berjalan.
Dengan bergulirnya persidangan dan rencana pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat, perhatian publik kini turut tertuju pada sejauh mana peran IF dalam penguasaan aset dan kemungkinan aliran dana hasil penjualan. Fakta-fakta di ruang sidang diharapkan mampu mengurai secara jelas peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi sorotan masyarakat Bangkalan tersebut. (Red)

Leave a Comment