Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Jatim Madura

Peran Aset dan Aliran Dana Disorot dalam Kasus Korupsi BUMD Sumber Daya Bangkalan, Kuasa Hukum Tersangka Angkat Bicara

BANGKALAN, beritadata.id – Persidangan dugaan korupsi bantuan modal di tubuh BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Di tengah pembacaan dakwaan pada sidang perdana, kuasa hukum salah satu terdakwa, Sofiullah Syarif, angkat bicara membeberkan posisi kliennya dalam pusaran perkara tersebut.

Sandy Pramu Winaldha, SH, selaku kuasa hukum Sofiullah Syarif, menyampaikan bahwa pada sidang perdana, kliennya tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya, tim kuasa hukum memilih fokus pada pembuktian di tahap persidangan.

“Tidak eksepsi. Kami akan fight di pembuktian. Karena memang posisi Pak Sofi ini lemah secara administrasi, tapi bukan dalam konteks menikmati atau menguasai hasil,” ujar Sandy saat ditemui, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, Sofiullah Syarif memang masih berada dalam struktur PT Tondu’ Majeng saat pencairan dana sebesar Rp15 miliar dilakukan. Namun, menurutnya, kliennya telah mengundurkan diri sebelum realisasi proyek berjalan, termasuk proyek yang disebut berada di Tengket dan Arosbaya.

“Ketika pencairan memang masih ada di internal. Tapi saat realisasi proyek berjalan, beliau sudah mundur dan tidak lagi berada dalam struktural,” tegasnya.

Sandy bahkan menyebut kliennya seolah “dipaksakan masuk dalam lingkaran perkara”. Ia menilai peran Sofiullah tidak dominan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan proyek.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah aset rumah di kawasan perumahan Khayangan yang berstatus atas nama Sofiullah Syarif. Namun, pihak kuasa hukum menyebut kepemilikan tersebut hanya sebatas administratif.

“SHM memang atas nama Sofi. Tapi beliau tidak pernah menguasai rumah itu, bahkan memegang kunci atau pagernya pun tidak pernah. Sertifikatnya juga bukan di tangan beliau,” jelas Sandy.

Ia menyatakan, berdasarkan keterangan kliennya, aset tersebut sejatinya milik PT Tondu’ Majeng dan diduga dikuasai oleh pihak lain berinisial IF. Bahkan, menurutnya, bukan hanya rumah di Khayangan, tetapi juga sejumlah aset lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan apartemen disebut berada dalam penguasaan pihak tersebut.

“Informasinya aset-aset itu dikuasai IF. Bahkan ada yang sudah terjual. Tapi klien kami tidak tahu dijual berapa dan ke mana aliran dananya,” ungkapnya.

Dalam aspek aliran dana, kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan audit dan rekening koran yang telah diserahkan kepada penyidik, tidak ditemukan aliran dana masuk ke rekening pribadi Sofiullah.

“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana dari Tondu’ Majeng ke rekening Pak Sofi. Itu sudah kami serahkan rekening korannya ke kejaksaan,” tegasnya.

Ia mengakui, kliennya mungkin melakukan perjalanan dinas atau lobi-lobi tertentu, namun disebut sebatas penggantian biaya transportasi dan tidak berkaitan dengan pengelolaan proyek.

Sandy juga menyinggung soal pengembalian kerugian negara yang disebut dalam dakwaan berkisar di angka Rp180 juta hingga Rp200 juta. Namun, ia menyatakan kliennya tidak mengetahui secara rinci sumber pengembalian tersebut.

“Jadi dalam dakwaan itu para tersangka salah satunya klien kami dibebankan pengembalian ke negara sekita Rp180 juta sekian. Tidak sampai Rp200 juta,” jelasnya.

Jadi menurutnya, jika dibandingkan dengan aset-aset yang dikuasi IF, pengembalian terhadap negara yang dibebankan terhadap para tersangka tidak seberapa.

“Maka dari itu kami juga bertanya-tanya kemana aliran dana dari hasil penjualan aset-aset tersebut. Karena nominalnya tidak sedikit,” tegasnya.

Terkait sosok IF, Sandy menyebut nama tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berstatus sebagai saksi. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa apakah yang bersangkutan akan dihadirkan di persidangan.

“IF disebut di BAP. Statusnya saksi. Nanti apakah dihadirkan atau tidak, itu kewenangan kejaksaan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengapa tidak mengajukan eksepsi, Sandy menegaskan pihaknya memilih strategi pembuktian langsung dalam sidang.

“Kalau eksepsi, sementara bukti kami minim. Jadi kami akan fokus di pembuktian saksi dan fakta persidangan. Di situ akan terlihat peran masing-masing,” katanya.

Ia mengakui adanya keteledoran dari kliennya, terutama karena sejumlah aset atas nama pribadi. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya peran aktif dalam tindak pidana korupsi.

“Kesalahan beliau mungkin karena keteledoran administrasi. Tapi bukan berarti beliau pelaku utama atau menikmati hasil. Itu yang nanti akan kami buktikan,” pungkasnya.

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam waktu dekat. Publik pun menanti bagaimana fakta-fakta di ruang sidang akan mengurai peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Bangkalan tersebut. (Red)

Leave a Comment