Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Penutupan dan Penyegelan Kafe di Sumenep Mendapat Citra Buruk dari Masyarakat

Petugas gabungan operasi yustisi saat melakukan penyegelan kafe

SUMENEP, beritadata.id – Penutupan sebuah kafe yang bernama ‘Bherung Sabu’ di Jalan Barito Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, Madura menyisakan luka bagi sejumlah pihak.

Pasalnya, saat dilakukan penutupan pada kafe tersebut, Rabu (13/1/20) pukul 20.30 WIB, baik masyarakat setempat maupun pemilik kafe merasa kecewa.

Mereka menilai, penutupan dan penyegelan kafe itu menunjukkan arogansi kekuasaan, tidak etis dan terkesan dipaksakan demi mencapai target kerja.

Penanggungjawab kafe Bherung Sabu Dudo menuturkan, penyegelan kafenya itu membuatnya tidak habis pikir. Sebab, saat dilakukan penyegelan posisi kafe sudah tutup alias tidak dibuka sejak maghrib.

“Tentu kaget ya, kenapa warung sabu disegel. Padahal kami sudah taat Prokes dan surat edaran Bupati,” tuturnya.

“Aturannya kan harus tutup pukul 20.00 WIB, kami malah tutup lebih awal, bahkan sejak maghrib sudah tutup, para pelanggan kami suruh pulang,” imbuhnya.

Terpisah, salah satu warga setempat Kamil (37) menyampaikan, penutupan tersebut tak masuk akal. Sebab, jika memang demi menekan penyebaran virus, pasar harusnya lebih dulu ditutup.

Alasannya, aktivitas di pasar jauh lebih ramai, lebih berkerumun dan lebih rentan terjadi penularan virus.

“Ini malah kafe yang ditutup, malah sekolah yang ditutup, kan aneh, jadi saya rasa ini dipaksakan, saya sebagai warga pastinya kecewa,” bebernya.

Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai alasan mengapa kafe tersebut ditutup paksa. Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Sumenep Purwo Edi Prawito justru mengintimidasi sejumlah awak Media.

Mantan Camat Batuputih itu mengatakan, kegiatan penutupan sejumlah kafe itu merupakan agenda Pemerintah berkaitan dengan penegakan hukum operasi yustisi Covid-19.

“Hati-hati dalam menulis berita, biar tidak salah paham,” katanya, Kamis (14/1/21).

Menurutnya, selain penegakan yustisi Covid-19, alasan penutupan kafe juga dikarenakan amat banyak kafe di Sumenep yang tidak mengantongi izin usaha.

Kata dia, penertiban jam malam dan penertiban bagi Kafe tanpa izin usaha digelar sejak dua hari terakhir oleh tim gabungan. Dimana, lima kafe telah diberi garis polisi (Police line) dan dinyatakan melanggar Prokes dan tak berizin.

Diantaranya Kafe Warkop Cuan terletak di Desa Kolor, Kafe Babadu, Kafe Jipex Teen Eatery, Desa Pajagalan, Kafe TeCAFE86 Desa Pabian dan Kafe Bherung Sabu Desa Pandian, Kecamatan Kota.

Giat operasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 61 tahun 2020, dalam hal ini surat edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 243/435.205/2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (Zn)

Leave a Comment