Masalah Kinerja
Pasca pemberian penyertaan modal 4,1 M pada PDAM Bangkalan tahun 2019, Bupati Bangkalan menuntut perusahaan tersebut memperbaiki pelayanan, manajemen, dan pengelolaan keuangannya (Portal Madura, 2020). Tuntutan ini sinergis dengan tujuan berdirinya perusahaan tersebut, yakni memberikan pelayanan air bersih dan sehat pada masyarakat, memberikan kontribusi pada PAD Kabupaten Bangkalan, dan meningkatkan perekomonian Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Pasal 4, 6, 13, dan 67 Perda Kabupaten Bangkalan Tahun 2011.
Berdasarkan data penilaian kinerja PDAM BPPSPAM Kementerian PUPR—dengan menggunakan indikator penilaan kinerja: (1) keuangan (25%), (2) pelayanan (25%), (3) operasional (35%), dan (4) sumber daya manusia/SDM (15%)kinerja PDAM Bangkalan tahun 2015 masuk kategori sehat (nilai kinerja 2,93), tahun 2016 menurun menjadi kategori kurang sehat (nilai kinerja 2,61), tahun 2017 tetap masuk kategori kurang sehat (nilai kinerja 2,60), dan tahun 2018 meningkat menjadi kategori sehat (nilai kinerja 2,85). Bobot nilai per indikator tahun 2015 keuangan 0,76, pelayanan 0,75, operasi 1,00, dan SDM 0,36, tahun 2016 keuangan 0,81, pelayanan 0,40, operasi 1,00, dan SDM 0,40, tahun 2017 keuangan 0,59, pelayanan 0,75, operasi 0,71, dan SDM 0,55, dan tahun 2018 keuangan 0,76, pelayanan 0,45, operasi 1,05, dan SDM 0,59 (BPPSPAM, Kementerian PUPR, 2016-2019).
Data empirik tersebut memperlihatkan bahwa tahun 2018 kinerja PDAM Bangkalan kembali masuk kategori sehat seperti tahun 2015. Data tersebut artikulatif dengan pendapat Abd. Rosyid direktur PDAM Bangkalan, yang mengatakan bahwa kinerja keuangan PDAM Bangkalan tahun 2016-2017 kurang baik akibat penjualan air menurun dan biaya produksi lebih tinggi daripada penjualan air (Koran Madura, 2019). Namun demikian, data dan pendapat tersebut berbeda dengan penilaian Bupati Bangkalan, yang mengatakan bahwa pada periode tahun 2016-2018 PDAM Bangkalan masih kurang baik dalam operasi, pelayanan, dan pengelolaan keuangan (Portal Madura, 2020).
Mencermati fenomena kontradiksi tersebut, persoalannya adalah bagaimana fakta empirik kinerja PDAM Bangkalan pada periode tahun 2015-2018? Tindakan apa yang tepat bagi Bupati Bangkalan untuk mengatasi masalah kinerja perusahaan tersebut?
Keluar dari Masalah
Berdasarkan data penilaian BPPSPAM Kementerian PUPR terhadap kinerja PDAM tahun 2015-2018, kinerja PDAM Bangkalan tahun 2015 dan 2018 masuk kategori sehat dan tahun 2016-2017 masuk ketegori kurang sehat. PDAM Bangkalan tahun 2015 memperoleh laba Rp264.860 juta, tahun 2016 labanya meningkat sebesar Rp450.737 juta, tahun 2017 mengalami kerugian sebesar Rp497.479 juta, dan tahun 2018 memperoleh laba Rp340.838 juta. Dengan demikian, artinya PDAM Bangkalan selama periode 2015-2018 kinerja dan aspek keuangannya tidak selalu buruk, meski margin profitnya masih rendah.
Namun demikian, artikulatif dengan pendapat Bupati Bangkalan, menurut saya sebagai Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan kinerja PDAM Bangkalan harus selalu ditingkatkan. Oleh karena itu, Bupati Bangkalan sebagai pemilik modal atau pemegang saham perusahaan tersebut dituntut untuk melakukan evaluasi dan restrukturisasi perusahaan. Tujuannya agar perusahaan tersebut dapat: (1) memberikan kontribusi pada perekonomian Bangkalan, (2) memberikan manfaat pada masyarakat Bangkalan berupa pelayanan prima dalam penyediaan air bersih dan sehat, dan (3) memperoleh keuntungan ekonomi berupa kontribusi terhadap PAD Bangkalan sesuai dengan Pasal 7 PP No. 54 Tahun 2017 jo Pasal 4 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011.
Evaluasi PDAM Bangkalan yang dimaksud adalah rangkaian kegiatan untuk membandingkan realisasi masukan, proses, keluaran, dan hasil terhadap rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, dan SOP PDAM Bangkalan. Evaluasi ini minimal meliputi penilaian kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan perusahaan tersebut. Secara teknis evaluasi ini dilakukan oleh PDAM Bangkalan sendiri, pemerintah Bangkalan, dan pemerintah pusat. Nilai evaluasi kinerja ini terletak pada penggunaan informasi yang dihasilkan untuk membantu peningkatan/perbaikan kinerja perusahaan tersebut.
Namun, kontradiksinya rencana bisnis PDAM Bangkalan yang menurut Pasal 88 PP No. 54 Tahun 2017 seharusnya dibuat/disiapkan oleh direksi/direktur PDAM Bangkalan tetapi kenyatannya berdasarkan data BPPSPAM Kementerian PUPR Tahun 2016-2019 tidak dibuat/disiapkan oleh direksi perusahaan tersebut. Dampak buruk paralelnya, rencana kerja dan anggaran PDAM Bangkalan sebagai penjabaran tahunan rencana bisnis tidak mungkin dapat disiapkan dengan baik oleh direksi perusahaan tersebut. Konsekuensinya, evaluasi PDAM Bangkalan sulit dilaksanakan dengan baik oleh PDAM Bangkalan sendiri, pemerintah Bangkalan, dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Bupati Bangkalan harus mendorong direksi PDAM Bangkalan untuk menyusun/menyiapkan rencana bisnis PDAM Bangkalan dan menyusun rencana kerja dan anggaran PDAM Bangkalan berdasarkan rencana bisnis tersebut.
Sedangkan restrukturisasi yang dimaksud adalah penataan kembali perusahaan (struktur PDAM Bangkalan) sebagai upaya memperbaiki kinerjanya agar menjadi sehat/lebih sehat. Restrukturisasi PDAM Bangkalan ini penting karena, pertama, Abd. Rosyid sebagai pelaksana tugas PDAM Bangkalan tidak layak menjadi pelaksana tugas direktur PDAM Bangkalan karena umurnya sudah melebihi 55 tahun sesuai dengan Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 jis Pasal 35 Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Pasal 12 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011. Kedua, pelaksana tugas direktur PDAM tersebut tidak membuat/menyiapkan rencana bisnis setiap periode, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan perbaikan SOP PDAM Bangkalan sesuai dengan Pasal 57 PP No. 54 Tahun 2017 jo Pasal 13 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011. Ketiga, dewan pengawas dan satuan pengawas intern belum mampu melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan Pasal 80-81 PP No. 54 Tahun 2017 jo Pasal 35 Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011. Fakta ini tampak terlihat pada data empirik BPPSPAM Kementerian PUPR Tahun 2016-2019.
Evaluasi dan restrukturisasi PDAM Bangkalan tersebut, sesuai dengan Pasal 45 dan 92 PP No. 54 Tahun 2017 dapat dilakukan oleh Bupati Bangkalan berdasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Dampak positif yang dapat diharapkan dari hal tersebut adalah PDAM Bangkalan: (1) dapat mencapai tujuan perusahaan, (2) optimalisasi perusahaan, (3) perusahaan menjadi profesional, efektif, efisien, fungsional, dan mandiri, (4) keputusan perusahaan etis sesuai regulasi, (5) memberikan kontribusi pada PAD dan kemajuan perkonomian Bangkalan, dan (6) perbaikan iklim usaha yang kondusif terhadap investasi di Bangkalan.
Penutup
Berkaitan dengan peningkatan kinerja PDAM Bangkalan ke depan, menurut regulasi Bupati Bangkalan harus selalu mendorong tata kelola perusahaan yang baik di perusahaan tersebut agar kinerjanya terus meningkat lebih baik. Hal ini krusial karena menurut data BPPSPAM Kementerian PUPR Tahun 2016-2019 kinerja PDAM Bangkalan kurang sehat, kecuali tahun 2018. Meski tahun 2018 kinerjanya sehat tapi nilai kinerjanya hanya sebesar 2,85.
Berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, Bupati Bangkalan perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap ketersediaan dan realisasi dokumen rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, dan SOP serta kelayakan organ PDAM Bangkalan (selain bupati) sesuai regulasi. Hasil evaluasi ini dapat dijadikan dasar Bupati Bangkalan untuk membuat keputusan restrukturasi PDAM Bangkalan dengan mengganti direksi, dewan pengawas, dan satuan pengawas intern PDAM Bangkalan yang tidak layak dan kompeten menurut PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Perda Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2011.
*Penulis adalah Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Kabupaten Bangkalan Periode 2019-2024
Leave a Comment