OPINI, beritadata.id – Pemberlakuan PPKM darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi merupakan langkah yg tepat. Pasalnya, kondisi riil pandemi covid 19 ini benar benar menjadi kekhawatiran masyarakat. Banyaknya pasien yang terkonfirmasi positif serta banyaknya pasien positif yang meninggal dunia di Indonesia, maka pengambilan kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah pusat (PPKM Mikro Darurat) sangatlah tepat.
PPPKM Darurat yang ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo merupakan langkah darurat untuk menangani penyebaran covid 19 yang sasaran selanjutnya adalah upaya untuk menyelamatkan masyarakat serta meminimalisasi korban pandemi covid 19.
PPKM darurat dimulai dari hari Selasa 3 Juli dan diakhiri 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal itu mengingat telah terjadi lonjakan besar angka penyebaran covid 19 sehingga beberapa kabupaten di Jawa dan Bali dinyatakan sebagai zona hitam dan merah karena banyaknya korban yang terjangkit maupun yang meninggal dunia.
Di Kabupaten Bangkalan beberapa saat lalu mengalami situasi yang sama, yakni melonjaknya angka penyebaran covid 19 sehingga beberapa desa maupun Kecamatan ditetapkan sebagai zona hitam dan merah, karena besarnya angka korban masyarakat yang terkonfirmasi positif covid 19 dan meningkatnya angka korban meninggal dunia yang terpapar covid 19.
Dan Alhamdulillah langkah darurat yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam hal ini Satuan Gugus Tugas bersama seluruh elemen masyarakat juga berkat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat serta satuan tugas TNI – POLRI, peningkatan penyebaran covid 19 di Kabupaten Bangkalan saat ini berhasil ditekan dan kemudian beberapa desa maupun kecamatan yang semula ditetapkan kategori zona hitam maupun zona merah berangsur kembali normal.
Langkah Presiden Joko Widodo untuk menerapkan PPKM darurat adalah bagian dari kerangka aplikasi Perpres 82 tahun 2020 yang pada kondisi saat ini dipandang perlu untuk diterapkan. Karena melihat situasi dan kondisi penyebaran covid 19 saat ini yang sangat masif mengancam keselamatan masyarakat, maka dari itu wajar jika masyarakat sangat mendukung langkah pemerintah ini walaupun harus menerima konsekwensi konsekwensi seperti adanya aturan pembatasan dan aturan protokol kesehatan .
Disamping menjalankan PPKM darurat, perlu juga kita sampaikan kepada pemerintah bahwa Perpres 82 tahun 2020 ini juga memuat tentang strategi strategi pemulihan ekonomi nasional, maka dari itu untuk kontek Pemerintah Kabupaten Bangkalan sudah saatnya strategi strategi pemulihan ekonomi ini untuk mulai dijalankan, ringkasnya begini, sembari menjalankan PPKM Darurat maka strategi pemulihan ekonomi juga harus berjalan menjadi satu kesatuan konsep penanganan.
Kita ucapkan selamat kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang telah bahu membahu menjalankan disiplin protokol kesehatan dan langkah darurat penanganan covid 19, semoga penyebaran covid 19 terus berangsur membaik sehingga kehidupan sosial, ekonomi, budaya bisa pulih seperti sedia kala. (*)
Leave a Comment