Bangkalan Data Utama Madura

Pemuda Bangkalan Geruduk Kantor PHE WMO, Tuntut PI 10%

BANGKALAN, beritadata.id – Selama 30 tahun PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) beroperasi dan mengeksploitasi minyak dan gas bumi di Kabupaten Bangkalan. Namun keberadaan perusahan minyak tersebut, hingga kini masih belum dirasakan oleh masyarakat sekitar. Hal ini yang memicu Gerakan Mahasiswa Peduli Bangkalan (Gemma Pedang) melakukan audensi ke Kantor Perusahaan tersebut, Rabu (15/2/2023).

Para Mahasiswa ini beranggapan hingga saat ini Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang ada dalam wilayah administratif dan wilayah kerja (WK) baik yang terdampak langsung maupun tidak, belum merasakan manfaat secara langsung dari aktivitas PHE WMO yang sudah berjalaan kurang lebih 30 Tahun.

Bahkan menurut Kholilurrahman sebagai kordianator aksi mengatakan, jika dikaitkan dengan Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja sebagai mana tertuang dalam PERMEN ESDM 37/2016 seharusnya ditindak lanjuti oleh PHE WMO dan BUMD yang proses pengalihannya telah memasuki tahap 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) tahapan yang diperlukan namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan itu sangat menciderai hati masyarakat Bangkalan.

Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, sudah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10% WK WMO sejak tahun 2009 dan baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan. Sesuai amanah Undang-undang. Dimana Kementerian ESDM dan SKK Migas mempunyai kewajiban untuk segera melaksanakan proses pengalihan PI 10% WK WMO.

” Proses pengajuan PI Ini sudah 10 tahun berjalan, tapi masih ada indikasi unruk ditunda lagi pengalihannya, oleh sebab itu kami berharap kepada pihak PHE WMO dan Kodeco tidak lagi melakukan penundaan dengan alasan yang tidak jelas, jika ini dilakukan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”, jelas Kholilurrahman.

Selain itu menurut Kholilurrahman, pihaknya menemukan data Terkait dengan permintaan Kodeco yang mengajukan tanggal efektif Pengalihan PI 10% dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang, jika hal ini terjadi kami secara tegas menolak permintaan tersebut ,sekalipun Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat 22 Februari 2021 lalu.

Permintaan tersebut selain tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence.

” Kami tegaskan jika alasan keekonomian yang dijadikan dasar oleh Kodeco untuk menunda penetapan tanggal Efektif Pengalihan, itu sangat tidak dibenarkan.
Tolonglah pikirkan Pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat WK WMO, yang sampai saat ini belum menerima manfaat secara langsung dari hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 (tiga puluh) tahun ini, dimana disisi lain Kodeco sudah menikmati keuntungan besar dari eksploitasi,” tegasnya.

Para Mahasiswa ini meminta dengan tegas PHE WMO bijaksana menyikapi hal ini dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif. dan segera memberikan hak masyarakat Bangkalan atas Penerimaan PI 10% yang layak dan pantas pada Daerah sebagaimana amanat PERMEN ESDM37 Tahun2016.

PHE WMO juga wajib membuka dan menyajikan data-data perhitungan yang transparan, terbuka, akuntabel dan tidak direkayasa kepada masyarakat tentang hasil produksi.
PEH WMO dan KODECO segera merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% tahap 9.

Apabila dalam 3 x 24 Jam hal ini tidak ada tindak lanjut, maka Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bangkalan untuk Kesejahteraan ( GEMMA PEDANG KESATREA ) akan melakukan Aksi demonstrasi besar-besaran ke PHE WMO, bahkan tidak menutup kemungkinan ada aksi penyegelan Kantor.

Menanggapi hal itu Amarullah Officer Comrel & CID Zona 11 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream mengatakan, kewenangan penyerahan PI ini ada di Pemerintah pusat, Pemprov dan daerah, bukan di pihaknya.

“Saat ini seluruh pimpinan manajemen fungsi di zona 11 sedang ada acara internal meeting di Banyuwangi namun Point tuntutan temen-temen Mahasiswa sudah kita tangkap, pasti kami sampaikan langsung ke pimpinan mengenai harapan dan keinginan percepatan realisasi PI, ” ucapnya.

Amrullah juga mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu kendala maupun problem dan tahapan yang sudah dilakukan sehingga PI belum terealisasi.

“Kita akan cari tahu juga kenapa ini bisa terlambat, nah berdasarkan data dari temen-temen Bangkalan ini kami akan cari tahu dulu,” tutupnya.

Leave a Comment