SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Penundaan tersebut dilakukan atas dasar peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan berdasarkan surat edaran (SE) Kemendagri nomor 15 tahun 2021.
Demikian disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) di rumah dinas (Rumdis) Bupati bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, Senin (5/7/21).
Orang nomor satu di Kota keris itu menjelaskan, penundaan Pilkades serentak tahun ini disebabkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 se Jawa-Bali.
“Adanya surat Kemendagri nomor 15 tahun 2021 juga menjadi dasar keputusan penundaan,” jelasnya.
Bupati Fauzi mengatakan, keselamatan masyarakat lebih diutamakan daripada pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
“Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kondisinya malah naik. Makanya Pilkades ini harus kami tunda,” katanya.
Dirinya menambahkan, Pemkab Sumenep tidak dapat memastikan kapan panyelenggaran Pilkades serentak itu akan dilaksanakan kembali. Selama penerapan PPKM tak diperpanjang maka, Pilkades ada kemungkinan digelar.
“Artinya, jika PKKM darurat Covid-19 ini masih terus, ya tetap akan ditunda,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penerpan PPKM dilakukan sejak tanggal 03 kemarin hingga 20 Juli mendatang. Dengan kondisi tersebut, Pilkades ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan. (Zn)
Leave a Comment