SUMENEP, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat berencana membangun gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk.
Pembangunan gedung tersebut dianggarkan Rp 10 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Kepala Disperindag Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, gedung KIHT sudah ditetapkan bakal dibangun di Kecamatan Guluk-guluk.
Tujuannya, untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemudahan.
“Perencanaan sudah tuntas, hanya tinggal menuju proses realisasinya. Butuh sekitar 2 hektar lahan. Sesuai pengkajian tidak perlu pembebasan lahan, karena sudah ada, yakni tanah kas desa. Saat ini rencana pembangunan itu, prosesnya beberapa tahapan sudah berjalan,” paparnya, Rabu (13/10/2021).
Kata dia, untuk memaksimalkan hasil pembangunan, pihaknya mengaku sangat berhati-hati. Sebab, tahapan pembangunan itu harus benar-benar prosedural. Salah satunya yaitu, perencanaan pembangunan dimulai dari tahap studi kelayakan (feasibility study).
“Studi kelayakan ini berupa penelitian tentang layak tidaknya suatu proyek atau kawasan dibangun dan bisa mencapai tingkat keberhasilan atau tidak,” urainya.
Dirinya menambahkan, dalam studi kelayakan itu, setidaknya ada tiga aspek urgen yang harus dicapai, mulai dari kadar manfaat ekonomis proyek, manfaat proyek itu bagi pembangunan negara atau disebut manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terakhir timbal balik pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitar.
Selain itu lanjut Agus, syarat perencanaan pembangunan ini juga masih perlu master plan dan penyusunan detail engineering design (DED).
“Setelah itu, masih akan dilakukan kajian lingkungan. Dan semuanya sudah mantap, tinggal menuju proses lelang pekerjaannya. Tim konsultan sudah memberikan keputusan, di Kecamatan Guluk-Guluk yang akan dibangun, tempat lain kurang, nilainya kecil,” bebernya. (Zn)
Leave a Comment