Bangkalan Data Utama Jatim Madura Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Benahi Sistem Pelaporan TPK, Targetkan Sinkronisasi Data Nasional

BANGKALAN, beritadata.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (KBP3A) terus memperkuat tata kelola program keluarga berencana (KB) dan pendampingan keluarga. Upaya ini diwujudkan melalui evaluasi kinerja Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang digelar di Pendopo Pratanu Kantor Pemkab Bangkalan, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari 18 kecamatan dengan fokus utama memastikan kesesuaian antara laporan kegiatan lapangan dan data yang diinput ke Sistem Informasi Keluarga (SIGA) milik pemerintah pusat. Dari total 817 tim TPK yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, sebagian besar telah menyelesaikan pelaporan, meski masih ada dua kecamatan yang belum mengunggah data ke SIGA.

“Padahal kegiatan dan SPJ-nya sudah selesai. Artinya pelaporan administrasi di tingkat daerah belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan sistem nasional,” ujar Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo.

Sudiyo menegaskan, ketepatan pelaporan SIGA sangat penting karena menjadi dasar pemantauan kinerja program KB secara nasional. Ia meminta seluruh pendamping agar lebih disiplin dan konsisten dalam melakukan entri data setelah setiap kegiatan selesai dilaksanakan.

Selain evaluasi kinerja, kegiatan tersebut juga membahas sejumlah kendala teknis, terutama terkait mekanisme baru pencairan honor TPK. Menurut Sudiyo, perubahan dari sistem Langsung (LS) menjadi Belanja Uang Persediaan (BUP) menyebabkan keterlambatan pembayaran karena batas pencairan maksimal hanya Rp400 juta per periode, sementara total honor TPK per tahap mencapai sekitar Rp240 juta.

“Begitu honor dibayarkan satu kali, anggaran UP langsung habis dan harus menunggu proses pengisian ulang. Ini yang membuat pencairan agak lambat,” jelasnya.

Kendala serupa juga terjadi pada pencairan pulsa komunikasi untuk para pendamping keluarga. Banyak anggota TPK yang mengganti nomor telepon, sehingga sistem top-up gagal dan harus diusulkan ulang secara manual.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak sering mengganti nomor. Sistem tidak bisa mengenali nomor baru, dan itu memperlambat pencairan serta mengganggu koordinasi lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudiyo menekankan pentingnya peran TPK dalam mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui. Salah satu tugas strategis TPK adalah memastikan calon pengantin memenuhi syarat kesehatan sebelum menikah.

“Calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengukuran lingkar lengan minimal 22,5 cm dan kadar hemoglobin (HB) yang normal. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan sertifikat elektronik Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil),” terang Sudiyo.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Pemkab Bangkalan menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara TPK, puskesmas, dan KUA, agar seluruh program pendampingan keluarga berjalan efektif, transparan, dan terintegrasi dengan sistem pelaporan nasional. (Red)

Leave a Comment