Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Pembukaan Kafe Apoeng Kheta di Sumenep Penuh Kontroversi

Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial

SUMENEP, beritadata.id – Hingga kini, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep belum mampu menangkap pelepas garis polisi (police line) yang dipasang di cafe Apoeng Ketha.

Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan pelaku. Tak ada saksi dan pelaku masih bebas berkeliaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian sempat melakukan penggerebekan terhadap Cafe tersebut pada Sabtu (2/1/21) lalu.

Hal itu dilakukan karena Kafe Apoeng tetap beroperasi meski telah disegel. Yaitu dengan membuka paksa garis polisi yang sudah terpasang.

“Tapi pelaku tetap akan kami kejar,” katanya, Senin (18/1/21).

Ironisnya, meski pelaku belum tertangkap. Kafe yang ditutup karena dijadikan tempat pesta Narkoba, pesta minuman keras (Miras) dan tempat mesum itu, kini dibuka kembali oleh kepolisian.

Alasannya, karena ada permohonan dari pengelola kafe dengan ketentuan-ketentuaan bersyarat.

“Tapi ada perjanjian, kalau terbukti melanggar lagi izinnya akan dicabut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perjanjian itu salah satunya adalah, kafe Apoeng tidak lagi mengoperasikan room yang biasa digunakan untuk tempat karaoke.

Kata dia, pengelola akan melakukan pemugaran cafe sesuai dengan izin yang tertera di Dinas Perizinan yaitu restoran.

“Jadi bukan kafe lagi, tapi resto Apoeng, tidak ada lagi kamar-kamar karaoke,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum pengelola kafe Apoeng Kheta Moh Siddik menyampaikan, pembukaan Kafe sudah melalui proses negosiasi dengan pihak kepolisian.

Uniknya, pernyataan berbeda keluar dari kuasa hukum pengelola kafe tersebut. Dimana, kamar-kamar karaoke tetap ada dan akan dioperasikan kembali seperti semula.

“Roomnya tetap ada, tapi harus dibuat transparan,” urainya.

Siddik memaparkan, transparan yang dimaksud adalah, pengunjung kafe bisa dilihat dari luar.

“Permohonan kami yang disetujui pak Kapolres ya itu,” pungkas Siddik. (Zn)

Leave a Comment