Bangkalan Data Utama Madura Politik

PDI-P Tindaklanjuti Laporan Indikasi Kecurangan Pemilu di Kwanyar, Bawaslu Sebut Penanganannya Pelanggaran Pidana dan Etik

BANGKALAN, beritadata.id – Kordintor saksi dapil VI dari DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bangkalan Muntaha kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (29/2/2024).

Tujuannya adalah menindaklanjuti laporan DPC PDI-P Bangkalan beberapa hari yang lalu terkait indikasi kecurangan pemilu di Kecamatan Kwanyar.

“Indikasi kecurangannya atau pelanggaran pemilu yang dilaporkan yaitu berkaitan dengan adanya perubahan perolehan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P,” papar Muntaha.

Muntaha menjelaskan suara yang diperoleh oleh salah satu caleg PDIP di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Gunung Siring, Kecamatan Kwanyar tiba-tiba hilang saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Ada tiga TPS yang bermasalah dan terindikasi suara hilang, yakni TPS 3, 6 dan 9 dengan total suara sebanyak 370,” ujarnya.

Menurut Muntaha, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, C1 plano di tiga TPS tersebut sudah ditipeX.

“Mereka tidak tahu bahwa kami memiliki dokumentasi C1 plano di masing-masing TPS, dan betul saja, saat kita sondingkan datanya, benar sudah ditipex dan itu merupakan tindak pidana pemilu,” tandas dia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Bawaslu Bangkalan merekomendasikan penyelidikan pidana pemilu terhadap oknum panitia pemilu kecamatan (PPK) Kwanya. Sebab sudah melakukan pengrusakan atau mengubah hasil suara pemilu.

“Kami harap Bawaslu tidak hanya menangani laporan kami sebatas klarifikasi, melainkan merekomendasikan pidana pemilu atau pelanggaran kode etik,” harap Muntaha.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, setiap laporan memiliki potensi masuk ke dalam tiga pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi, pidana dan etik.

Namun terkait laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kwanyar, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan hasilnya memang penanganannya adalah pelanggaran pidana dan etik.

“Untuk pelanggaran administrasinya akan diselesaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten,” katanya.

“Jadi kedatangan kembali dari PDIP tadi kami anggap sebagai tambahan-tambahan alat bukti saja, karena sebelumnya sudah melaporkan dan sudah kita tindaklanjuti,” imbunya.

Saat ini pihak Bawaslu sudah melakukan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, baik PPK Kwanyar dan sejumlah PPS.

“Jadi penanganan pelanggarannya sudah jalan dan kita tinggal menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa nanti,” tegasnya. (Tep)

Leave a Comment