BANGKALAN, beritadata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Tentu putusan tersebut sangat berpengaruh pada peta politik Pilkada di hampir semua daerah di Indonesia. Pasalnya dalam putusan MK tersebut disebutkan partai politik (parpol) yang tidak memperoleh kursi di legislatif tetap bisa mengusung calon pimpinan daerah.
Sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa hanya parpol yang mendapatkan kursi di legislatif saja yang bisa mengusung calon pimpinan daerah.
Khusus di Kabupaten Bangkalan, terdapat 12 parpol dari 18 parpol yang memperoleh kursi di legislatif. Keduabelas parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora Indonesia, PKS, Partai Hanura, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan PPP.
Sementara sisanya yaitu Partai Buruh, PKN, Partai GRI, PBB dan PSI tidak memperoleh kursi di legislatif.
Mengacu pada putusan MK yang baru, ketentuan parpol dalam mengusung Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) tidak lagi berdasarkan jumlah perolehan kursi pada Pemilihan Anggota DPRD tahun 2024, namun berdasarkan jumlah persentase dari suara sah parpol tersebut.
Ada ketentuan-ketentuan dalam penentuan persentase tersebut. Salah satu ketentuan yang bisa diterapkan di Kabupaten Bangkalan adalah Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut. Hal itu karena jumlah DPT Kabupaten Bangkalan pada Pileg tahun 2024 adalah 814.366 jiwa.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Bangkalan, ada 4 (empat) parpol yang mendapatkan suara sah dengan persentase 7,5% keatas dari jumlah DPT 814.366 jiwa tersebut. Keempat parpol itu adalah PKB dengan perolehan 18,28%, Partai Gerindra dengan 10,64%, PDIP dengan 12,78% dan PPP dengan 11,26%.
Sementara parpol yang lain perolehan persentase dari jumlah DPT masih dibawah 7,5%.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keempat parpol yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP dan PPP bisa mengusung Cabup dan Cawabup Bangkalan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain pada Pilkada Bangkalan mendatang.
Menanggapi hal tersebut salah satu Komisioner KPU Bangkalan Bahiruddin mengaku belum menerima salinan putusan MK tersebut. Ia juga enggan berkomentar terlalu jauh sebelum mendapatkan petunjuk teknis dari KPU RI.
“Kami (KPU Bangakalan) belum menerima salinan putusan MK itu. Jadi kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang mudah-mudahan akan disampaikan pada rakor nasional malam ini,” ujarnya. (Gus)
Leave a Comment