Bangkalan Data Utama Jatim Madura Pemerintahan

Paripurna DPRD Bangkalan Bahas Pendapat Bupati atas Raperda Perizinan Berusaha

BANGKALAN, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati Bangkalan terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bangkalan, H. Moch. Rofik, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD lainnya.

Dalam kesempatan itu, Moch. Rofik menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih jelas, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting agar proses perizinan di daerah dapat berjalan lebih tertib serta mampu mendorong pertumbuhan investasi dan kegiatan usaha.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Kami berharap dengan adanya aturan ini, pelayanan perizinan di Kabupaten Bangkalan dapat semakin baik, transparan, serta memudahkan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar H. Rofik.

Ia menambahkan, pendapat yang disampaikan oleh pemerintah daerah akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan selanjutnya antara DPRD dan eksekutif.

“Masukan dan pendapat dari pemerintah daerah tentu akan kami pelajari bersama dalam tahapan pembahasan berikutnya, sehingga Raperda ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung iklim investasi di Bangkalan,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment