Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Operasi Zebra Semeru Sumenep Dimulai 3-16 Oktober. Berikut Target Pengendara yang Jadi Sasaran

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru (Istimewa)

SUMENEP, beritadata.id – Selama dua pekan ke depan Polres Sumenep melaksanakan Operazi Zebra Semeru 2022. Para pengendara diharap berkendara dengan baik dan tertib lalulintas. Sebab, operasi Zebra Semeru 2022 di Sumenep mengintai 7 pelanggaran perioritas.

Dalam sambutannya saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru Tahun 2022 di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari.

Yakni terhitung sejak hari ini, Senin tanggal 03 – 16 Oktober 2022 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi

“Operasi Zebra ini dilaksanakan dengan melibatkab sebanyak  3.478 personel dengan perincian Polda Jatim sebanyak 348 Personel dan Satwil Jajaran sebanyak 3.130 personel,” katanya, Senin (03/10/22).

Kata dia, ribuan personel itu akan disebar di seluruh Jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas Jalan Tol, Arteri, dan lokasi lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan Laka Lantas.

AKBP Edo Satya Kentriko berharap, Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut dapat menekan angka fatalitas Laka Lantas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sumenep.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara E-TLE dan teguran,” jelas Edo.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah wilayah yang rawan pelanggaran. Hanya saja, jam pelaksanaannya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian. Sebab, saat dikonfirmasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti enggan memberikan keterangan.

Berikut 7 perioritas pelanggaran yan jadi perioritas:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.

3. Pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak nenggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Zn)

Leave a Comment