SUMENEP, beritadata.id – Tim kuasa hukum Fathur Rasyid, Nadianto dan Ibnu Hajar menduga oknum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah masuk angin. Pasalnya, perkara yang sudah inkrah masih mau diutak-atik dengan alasan tidak jelas.
Hal ini terjadi pada sistem informasi di PN Sumenep yang tiba-tiba menunjukkan status perkara Nomor 8 dalam upaya hukum kasasi. Padahal, perkara tersebut seharusnya sudah inkrah.
Sontak, kedua pengacara muda itu mendatangi PN Sumenep untuk menindaklanjuti situasi yang terindikasi adanya perke. Sebab, pengajuan kasasi diterima meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa putusan perkara tersebut sudah inkrah dan permohonan eksekusi telah diajukan. Namun, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), statusnya berubah menjadi “dalam upaya hukum kasasi.”
Nadianto mengungkapkan bahwa sejak pemberitahuan putusan pada 2 Juli 2024, para pihak telah diberitahu secara online. Sedangkan isi putusan pihaknya diberitahukan pada tanggal 3 Juli 2024.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, masa pengajuan upaya hukum kasasi adalah 14 hari setelah putusan. Setelah dicek, tidak ada upaya hukum dari pihak lawan hingga hari terakhir, bahkan hingga hari ke-18 dan ke-19.
Namun, pada 24 Juli 2024, tim kuasa hukum terkejut ketika status di SIPP tiba-tiba menunjukkan adanya penerbitan pernyataan kasasi. Ia pun mempertanyakan dasar penerbitan akta tersebut yang katanya dilakukan untuk meredam keributan.
“Kami menilai bahwa proses administrasi hukum tidak boleh dilakukan hanya untuk meredam keributan. Seharusnya, pengadilan menerbitkan putusan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena tekanan pihak tertentu,” jelasnya, Senin 29 Juli 2024.
Sebagai tim kuasa hukum Fathur Rasyid, mereka berencana melaporkan kejadian ini kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka juga berharap agar media membantu menyebarkan informasi ini untuk mencegah terulangnya tindakan yang tidak terpuji seperti ini.
“Kami berharap agar Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia memperhatikan kasus ini dan tidak mengulangi tindakan yang serupa, persoalan sengketa tanah bersertifikat hak milik yang telah dimenangkan di Pengadilan Tinggi Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap,”
“Kami mohon dukungan dari media sebagai bagian dari pilar demokrasi untuk memberitahukan kepada semua pihak agar tidak meniru cara-cara yang tidak terpuji ini,” pungkasnya. (*/zn)
Leave a Comment