Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Nyabu Bareng Gadis Muda di Bilik Cafe, Mantan Kades di Sumenep Ditangkap Polisi

Dua tersangka diamankan petugas

SUMENEP, beritadata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba.

Uniknya, pelaku yang ditangkap merupakan Mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto Sumenep.

Pria berinisial WR itu ditangkap bersama seorang gadis muda kelahiran Sumenep 1994 berinisial RJ asal Desa Timur.

Mereka berdua ditangkap di dalam sebuah bilik Cafe Resto Apoeng Kheta, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi saat menggelar pesta narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti dalam pers releasenya menguraikan, petugas menerima informasi dari masyarakat jika Resto Apoeng Kheta sering kali dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkoba.

Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif.

“Petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan ke lokasi, benar saja petugas menemukan dua orang itu lengkap dengan barang bukti,” urainya.

Polisi wanita (Polwan) berpangkat tiga buah balok emas dipundaknya itu menambahkan, narkoba jenis sabu itu ditemukan di depan bilik Cafe yang ditempati pelaku. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang bukti (BB) yang diamankan petugas itu berupa satu paket sabu seberat ± 0,28 gram, seperangkat alat penghisap dibungkus sobekan tisu. Handphone (HP) dan sebuah korek api.

“Kedua tersangka berikut BB-nya telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widiarti.

Akibat perbuatannya, mantan Kades dan gadis muda itu dijerat dengan asal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zn)

Leave a Comment